RESMI! Daeng Aziz Akhirnya Masuk Bui

Sabtu, 27 Februari 2016 – 16:33 WIB
daeng azis saat ditangkap polisi. Foto: IST

jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka pencurian listrik, Daeng Azis alias Aziz, resmi ditahan Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (27/2) pagi. Penahanan dilakukan setelah berita acara pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara selesai.

"Jadi gelar perkara selesai tadi jam 10 dan dan keputusannya, Daeng Azis resmi kami tahan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Bolly Tifaona di Jakarta, Sabtu (27/2).

Bolly menjelaskan BAP terhadap pentolan Kalijodo itu selesai pukul 2.00 WIB dini hari. Kemudian, dilanjutkan gelar perkara pukul 7.00 WIB. Pada pukul 10.00 WIB, penyidik memutuskan menjebloskan pemilik Kafe Intan, Kalijodo itu ke tahanan.

Aziz ditangkap penyidik Polresto Jakut di sebuah kosan di Jakarta Pusat, kemarin (26/2) tanpa perlawanan. Aziz disangka mencuri listrik untuk bisnis yang diduga merugikan negara Rp 500 juta.

BACA JUGA: Rossi Sembunyikan 2,57 Kg Sabu-Sabu dalam TV LED

Atas perbuatannya, klien pengacara Razman Arief Nasution itu dijerat  pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. (Boy/jpnn)
 

BACA JUGA: Geram, KPAI Minta Brigadir Petrus Dihukum Mati

BACA JUGA: Sekap Korban, Kawanan Rampok Beraksi di Perumahan Mewah Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... GILA! Niat Bertemu Orang Tua, Ibu Muda Tumbang Ditikam Suami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler