jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka pencurian listrik, Daeng Azis alias Aziz, resmi ditahan Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (27/2) pagi. Penahanan dilakukan setelah berita acara pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara selesai.
"Jadi gelar perkara selesai tadi jam 10 dan dan keputusannya, Daeng Azis resmi kami tahan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Bolly Tifaona di Jakarta, Sabtu (27/2).
Bolly menjelaskan BAP terhadap pentolan Kalijodo itu selesai pukul 2.00 WIB dini hari. Kemudian, dilanjutkan gelar perkara pukul 7.00 WIB. Pada pukul 10.00 WIB, penyidik memutuskan menjebloskan pemilik Kafe Intan, Kalijodo itu ke tahanan.
Aziz ditangkap penyidik Polresto Jakut di sebuah kosan di Jakarta Pusat, kemarin (26/2) tanpa perlawanan. Aziz disangka mencuri listrik untuk bisnis yang diduga merugikan negara Rp 500 juta.
BACA JUGA: Rossi Sembunyikan 2,57 Kg Sabu-Sabu dalam TV LED
Atas perbuatannya, klien pengacara Razman Arief Nasution itu dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. (Boy/jpnn)
BACA JUGA: Geram, KPAI Minta Brigadir Petrus Dihukum Mati
BACA JUGA: Sekap Korban, Kawanan Rampok Beraksi di Perumahan Mewah Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... GILA! Niat Bertemu Orang Tua, Ibu Muda Tumbang Ditikam Suami
Redaktur : Tim Redaksi