Saat dicegat wartawan untuk dibawa pulang ke Lapas Cipinang, Oentarto menyebutkan, di persidangan nanti dia bakal membeber keterlibatan pihak lain terutama mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno
BACA JUGA: Penegakan Hukum Keamanan Pangan Masih Lemah
"Oh, iyaBACA JUGA: Kaltim Jamin, Tidak Jual Pulau
Beres," ucap pria yang saat itu berkemeja safari cokelat tersebut.Sementara, pengacara Oentarto, Firman Wijaya menambahkan bahwa jika KPK mencantumkan pasal keikutsertaan pihak lain (Pasal 55 KUHP), seharusnya tak disebutkan kliennya adalah pelaku tunggal
"Radiogram itu jelas ditujukan kepada menteri
BACA JUGA: Rabu, KPPU Periksa Gubernur Sumut
Kalau hanya disangkal (oleh Hari), itu bukan klarifikasi untuk melepaskan tanggungjawab yuridisItu jelas keterlibatan Hari Sabarno," kata Firman pula.Pengacara Oentarto lainnya, Suwardi Sumomoeljono, merasa optimistis jika kliennya dan Hengky Samuel Daud, rekanan Depdagri dalam proyek Damkar, tak dilibatkan dalam satu penyertaanDia yakin hukuman Oentarto bisa bebas murni.
Diduga kuat, Hengky-lah orang kedua yang dimaksud dalam dakwaan OentartoPasalnya, Direktur PT Satal Nusantara PT dan Istana Sarana Raya itu paling diuntungkan dengan terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 ituBerbekal radiogram ini, Hengky kemudian mendesak pimpinan daerah Kota Makassar, Provinsi Riau, Provinsi Kaltim, Provinsi Jawa Barat dan Kota Medan, agar membeli Damkar jenisi V 80 ASM seperti yang tertera dalam radiogram.
Sampai saat ini, KPK sendiri tidak pernah menyebut berapa kerugian negara dari terbitnya radiogram Oentarto ituTapi diperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Harvard, SBY Beberkan Kemajuan Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi