Berkas Dirjen "Damkar" Dinyatakan Lengkap

Oentarto Janji Beber Keterlibatan Hari Sabarno

Jumat, 28 Agustus 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA - Berkas korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dengan tersangka mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh KPKIni ditandai dengan dilimpahkannya tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke jaksa KPK, Jumat (28/8).

Saat dicegat wartawan untuk dibawa pulang ke Lapas Cipinang, Oentarto menyebutkan, di persidangan nanti dia bakal membeber keterlibatan pihak lain terutama mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno

BACA JUGA: Penegakan Hukum Keamanan Pangan Masih Lemah

"Oh, iya
Itu pasti dibeber

BACA JUGA: Kaltim Jamin, Tidak Jual Pulau

Beres," ucap pria yang saat itu berkemeja safari cokelat tersebut.

Sementara, pengacara Oentarto, Firman Wijaya menambahkan bahwa jika KPK mencantumkan pasal keikutsertaan pihak lain (Pasal 55 KUHP), seharusnya tak disebutkan kliennya adalah pelaku tunggal
Terlebih katanya, kasus Damkar bermula dari terbitnya radiogram dari kliennya atas sepengetahuan Hari.

"Radiogram itu jelas ditujukan kepada menteri

BACA JUGA: Rabu, KPPU Periksa Gubernur Sumut

Kalau hanya disangkal (oleh Hari), itu bukan klarifikasi untuk melepaskan tanggungjawab yuridisItu jelas keterlibatan Hari Sabarno," kata Firman pula.

Pengacara Oentarto lainnya, Suwardi Sumomoeljono, merasa optimistis jika kliennya dan Hengky Samuel Daud, rekanan Depdagri dalam proyek Damkar, tak dilibatkan dalam satu penyertaanDia yakin hukuman Oentarto bisa bebas murni.

Diduga kuat, Hengky-lah orang kedua yang dimaksud dalam dakwaan OentartoPasalnya, Direktur PT Satal Nusantara PT dan Istana Sarana Raya itu paling diuntungkan dengan terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 ituBerbekal radiogram ini, Hengky kemudian mendesak pimpinan daerah Kota Makassar, Provinsi Riau, Provinsi Kaltim, Provinsi Jawa Barat dan Kota Medan, agar membeli Damkar jenisi V 80 ASM seperti yang tertera dalam radiogram.

Sampai saat ini, KPK sendiri tidak pernah menyebut berapa kerugian negara dari terbitnya radiogram Oentarto ituTapi diperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Harvard, SBY Beberkan Kemajuan Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler