jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung segera melakukan pelimpahan tahap dua, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G oleh tersangka korporasi PT Indosat tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media ke pengadilan.
Selain dua tersangka korporasi, Kejagung juga akan melimpahkan berkas satu tersangka lainnya yakni bekas Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam. Pelimpahan itu akan segera dilakukan karena penyidikannya sudah masuk tahap akhir.
BACA JUGA: KemenPAN-RB Bersama KPK Sepakat Lawan Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, berkas tiga tersangka saat ini telah tahap finalisasi oleh tim penyidik. Dia mengatakan, penyidik juga sudah mendatangkan saksi ahli.
"Penyidik sudah memperoleh keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti dan segera meningkatkan ke tahap II dari penyidik ke penuntut untuk selanjutnya ke pengadilan," kata Tony di Jakarta, Jumat (14/11).
BACA JUGA: 6 Universitas Setuju Kenaikan Harga BBM
Hanya saja, Tony belum memberikan waktu yang pasti kapan pelimpahan tahap II itu akan dilakukan. Namun yang terpenting, Tony melanjutkan, tim segera mempercepat pelimpahan para tersangka koorporasi itu. "Kita tunggu saja," tegas Tony.
Seperti diketahui penetapan dua korporasi itu dilakukan pada Januari 2013, saat Jampidsus masih dijabat Andhi Nirwanto. Penetapan status tersangka korporasi itu dilakukan dalam upaya menggembalikan dugaan kerugian negara Rp 1,3 triliun.
BACA JUGA: Kebijakan Menteri Susi Dicap Kontradiktif dengan Kondisi Nelayan
Kedua korporasi itu dikenai pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula ketika pemerintah melelang frekuensi 3G pada 2007 yang dimenangkan Indosat, Telkomsel, dan XL. PT IM2 diduga tidak mengikuti tender.
Kejaksaan menilai dengan memakai jaringan itu untuk layanan data atau internet melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat. Karena itu, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G karena menggunakan jaringan tersebut tanpa izin pemerintah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KIH Kuasai DPRD, KMP Tenang
Redaktur : Tim Redaksi