jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat meningkatkan pencegahan gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah. Komitmen ini diawali dengan penandatanganan pernyataan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi oleh MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi yang disaksikan Ketua KPK Abraham Samad di Kantor KemenPAN-RB, Jumat (14/11).
Dalam kesempatan itu, Yuddy Chrisnandi mengatakan, semua pihak diminta menjaga dan memanfaatkan momentum ini sebagai deklarasi untuk terus menabuh genderang perang melawan korupsi. Karena itu, seluruh instansi pemerintah yang belum melakukan penandatanganan pencegahan korupsi diharapkan untuk secepatnya mengikuti langkah serupa.
BACA JUGA: 6 Universitas Setuju Kenaikan Harga BBM
"Dalam tahun 2014 yang tinggal tersisa satu setengah bulan ini, akan diterbitkan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KemenPAN-RB," ujarnya.
Kepada KPK, dia minta agar mendampingi proses penyusunan peraturan perundangan tentang pengendalian gratifikasi dan implementasinya. ”Saya perintahkan kepada Inspektorat untuk secepatnya menyusun peraturan tersebut,” tegas Yuddy.
BACA JUGA: Kebijakan Menteri Susi Dicap Kontradiktif dengan Kondisi Nelayan
Dia mengingatkan, sebagai musuh utama bangsa korupsi harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu penanganannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa.
Sejumlah kebijakan pencegahan korupsi telah dilakukan pemerintah antara lain dengan menyusun kode etik, kampanye anti korupsi, penandatanganan pakta integritas, pemenuhan kewajiban melaporkan LHKPN, membangun whistle blowing system, dan lain-lain. Namun upaya-upaya itu belum cukup, dan harus lebih ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.
BACA JUGA: KIH Kuasai DPRD, KMP Tenang
“Penandatanganan komitmen pencegahan korupsi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” imbuhnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Wajib Laporkan LHKPN Paling Lambat Akhir Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi