BACA JUGA: Merasa Terancam, Jurnalis Kalbar Lapor Komnas HAM
"Perkara IA (Ismeth Abdullah) segera masuk tahap penuntutan
Hanya saja Johan mengaku belum tahu persis kapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ismeth itu dilimpahkan ke penuntut
BACA JUGA: WALHI Kritisi PP Penggunaan Kawasan Hutan
Yang pasti, lanjut Johan, jika berkas sudah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.Pada kesempatan itu Johan juga menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam itu KPK masih menjadwalkan beberapa pemeriksaan, termasuk memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
"Hari ini KPK meminta keterangan saksi ahli untuk perkara IA (Ismeth Abdullah), yaitu Erman Rajagukguk dan orang BPKP," sebut Johan.
Erman Rajagukguk adalah saksi ahli yang diajukan tim penasehat hukum Ismeth Abdullah
BACA JUGA: SBY Ajari Pejabat Setor Pajak
Hanya saja Erman kemarin batal diperiksaSore tadi, sebenarnya Erman sudah datang di KPKNamun tak berapa lama guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia itu keluar lagi.Menurut Erman, pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi ahli ditundaAlasannya, karena jadwal pemeriksaan atas dirinya itu berbenturan dengan acara lainnya"Pemeriksannya ditunda," ujar Erman.
Sementara Tumpal Halomoan Hutabarat selaku penasehat hukum Ismeth mengungkapkan, pihaknya memang mengajukan mantan Deputi Sekretaris Kabinet sebagai saksi ahli"Seyogyanya beliau (Erman) memberikan keterangan hari iniTetapi karena ada keperluan lain, baru bisa memberikan keterangan Kamis besok," sambung Tumpal.
Sebelumnya, seperti dikatakan Tumpal, pihaknya memang meminta KPK memeriksa beberapa saksi ahli untuk kasus IsmethAlasan yang disodorkan Tumpal, saat menjadi Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah hanya membuat kebijakan saja tanpa harus terlibat urusan teknis.
Ismeth, sebut Tumpal, hanya memberikan persetujuan atas usulan panitia pengadaan damkar"Karena panitia mengusulkan dan menyampaikan sudah sesuai aturan, tentunya Pak Ismeth sekedar membuat kebijakanAnggaran pembelian Damkar itu juga sudah disetujui Departemen Keuangan.Kalau begitu apa lantas Departemen Keuangan juga ikut dipidanakan karena menyetujui anggaran damkar" Jadi apa Pak Ismeth harus dipidanakan karena kebijakan?" tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Kajati Riau Baru Dilantik
Redaktur : Antoni