jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulangkan kembali berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso, beberapa hari lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan pemulangan berkas perkara tersebut. "Oh iya. Jadi ada sedikit yang harus dilengkapi lagi," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/5).
BACA JUGA: Ini Selebaran Provokatif yang Bikin Pak Ustaz Nyaris Diusir Warga
Krishna menambahkan, penyidik sudah bekerja melengkapi berkas perkara tersebut sesuai arahan jaksa penuntut umum (JPU). Bagian yang harus dilengkapi itu, yakni keterangan satu orang dari saksi ahli.
Krishna mengklaim, sudah merampungkan permintaan JPU itu. Bahkan kata dia, pihaknya akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta paling lambat Selasa (10/5) besok.
BACA JUGA: Homestay Pulau Seribu Diserbu Habis
"Hanya satu pertanyaan dan kami sudah lakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli dari ahli toksikologi," tandas Krishna.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Wow! Provokatif dan Meresahkan, Ustaz Warfai Diusir Warga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Minta TNI-Polri Tak Bekingi Pemprov DKI
Redaktur : Tim Redaksi