Berkas Kasus Rentut Gayus segera Dikirim ke Polisi

Jumat, 19 November 2010 – 17:21 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera menyerahkan surat rencana tuntutan (Rentut) asli terdakwa Gayus Tambunan, yang merupakan bukti penting adanya pemalsuan surat yang diduga dilakukan jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Gayus, Haposan HutagalungSelain rentut, menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, surat dan berkas penting lain seperti berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi dan terlapor (Cirus dan Haposan, Red), juga akan turut diserahkan.

"Bukan hanya BAP dan Rentut, tapi juga resume tim (hasil pemeriksaan inspektur JAM Was, Red)," kata Marwan, Jumat (19/11)

BACA JUGA: 2012, Proyek E-KTP Tuntas

Ditambahkan Marwan, penyerahan berkas dan dokumen pemeriksaan itu, merupakan bukti komitmen kejaksaan selaku pelapor kasus ini.

Sementara di kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin menyebutkan, sampai Kamis kemarin pihaknya belum menerima permohonan pencekalan atas diri Cirus dari Bareskrim Mabes Polri selaku penyidik kasusnya
"Belum ada permintaan," katanya, lewat pesan singkat yang diterima wartawan.

Cirus dan Haposan dilaporkan, menyusul adanya pengakuan dari Gayus bahwa dia sempat menyerahkan uang hampir Rp 500 juta agar dituntut ringan dalam kasus penggelapan pajak, yang digelar persidangannya awal tahun ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang

BACA JUGA: DPR Akan Kirim Tim Investigasi ke Saudi

Menurut bekas pegawai Ditjen Pajak itu, ada dua Rentut yang sempat dilihatnya lewat Haposan
Yaitu yang bernomor R455 dengan lama tuntutan setahun penjara, dan nomor R481 dengan tuntutan setahun percobaan

BACA JUGA: Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Dinilai sebagai Ahli Sogok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler