"Gayus bebas pelesiran dipastikan sepengetahuan aparat penegak hukum di Rutan cabang Mako Brimob, karena Gayus sebelumnya mengaku telah memberikan imbalan uang kepada petugas di sana
BACA JUGA: MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT
Ini sama saja dengan memperjual-belikan hukum," kata Denny Tewu, di Jakarta, Jumat (19/11).Padahal sebelum melakukan aksi sogoknya di Rutan Brimob Kelapa Dua, Gayus telah memperlihatkan keahliannya dalam suap-menyuap aparat penegak hukum untuk menyusun berita acara pemeriksaaannya (BAP)
BACA JUGA: Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK
Kesalahan serupa, ternyata juga sangat efektif diulanginya di Rutan Brimob," ujar Denny.Lebih jauh, Denny juga menyesalkan lambannya aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti keterangan Gayus saat di persidangan, yang menyebut sejumlah perusahaan besar yang tidak menyetorkan kewajiban pajaknya sebagaimana mestinya
"Sekitar 75 persen APBN bersumber dari sektor pajak, yang berasal dari sekitar 5 persen jumlah penduduk Indonesia
BACA JUGA: Akil Minta Pihak Berperkara di MK Main Fair Saja
Sementara pemilik NPWP hanya 16 juta orang, dengan pembayar terbesarnya sekitar 15 ribu orang saja," ungkap Denny.Di tengah minimnya kualitas dan kuantitas wajib pajak itu, kata Denny, Gayus sebagai orang yang mengerti seluk-beluk mempermainkan pajak, ternyata telah dengan sangat leluasa mengambil manfaat untuk kepentingan dirinya pribadi dan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.
"Apalagi, sistem demokrasi kita menunjukkan 'No money, no power'Jadi memang, hukum masih tidak berdaya oleh sistemKalaupun kasus Gayus mau ditelisik, maka akan berhadapan dengan 'dinding tebal' dan 'lingkaran setan'," kata Denny lagi.
Alhasil, papar Denny lagi, minoritas orang yang justru masuk dalam kelompok super kaya, pasti sebanding dengan kekuasaan yang diperolehnya"Sebaliknya, mayoritas warga tapi miskin, pasti tidak akan pernah memiliki kekuasaan," imbuhnya.
Menanggapi adanya wacana untuk memiskinkan Gayus atau menghukum mati para koruptor di negeri ini, Denny berpendapat, tindakan itu hanya akan efektif apabila sistem hukum Indonesia ke depan mengakomodir proses pembuktian terbalik, sehingga penyitaan harta benda hasil korupsi oleh negara sah secara hukum(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wafat 142 Orang, Bekasi-Surabaya Terbanyak
Redaktur : Tim Redaksi