Eksekusi Antasari Terhalang Salinan Putusan

Jumat, 19 November 2010 – 15:35 WIB
JAKARTA - Kejaksaan tak bisa memastikan, kapan bisa mengeksekusi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin ZulkarnaenHambatannya, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Hamzah Tadja, karena sampai Jumat (19/11) ini, pihaknya tak kunjung menerima salinan putusan dari MA.

"Belum

BACA JUGA: Gayus Dinilai sebagai Ahli Sogok

Malah, tadi saya sudah perintahkan Dirtut (Direktur Penuntutan pada JAM Pidum) untuk berkoordinasi dengan MA, supaya putusan itu bisa dieksekusi," kata Hamzah, ketika ditemui selepas Jumatan.

Tak kunjung terbitnya salinan putusan itu, lanjut Hamzah, jelas telah merugikan Antasari selaku terpidana
Ini juga menyalahi azas penanganan perkara yang cepat dan berbiaya murah

BACA JUGA: MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT

"Kasihan juga itu
Malah terpidana dirugikan, karena seharusnya dia sudah ditangani LP, ini (malah) masih ditahan," tambahnya.

Lalu, jika salinan putusan sudah di tangan, apakah kejaksaan akan langsung mengeksekusi Antasari? "Saya sudah bilang, pelajari dulu putusannya," jawab Hamzah Tadja pula.

Jika putusan itu jelas menunjuk LP yang ditempati untuk eksekusi, tambah Hamzah, maka kejaksaan tak bisa ikut campur

BACA JUGA: Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK

Pihaknya hanya melakukan eksekusi sesuai isi putusan tertanggal 21 September itu"Soal nanti keluarganya mau pindahkan (Antasari), itu urusannya antara LP dengan LP," jelasnya.

Untuk diketahui, sejak ditahan, Antasari menempati sebuah sel di Rutan Polda Metro JayaPihak keluarga Antasari sudah mengajukan pemindahan dari Rutan Polda Metro ke Lapas Tanggerang, dengan alasan jaraknya lebih dekat dengan rumah di Komplek Bumi Serpong Damai(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Minta Pihak Berperkara di MK Main Fair Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler