"Belum
BACA JUGA: Gayus Dinilai sebagai Ahli Sogok
Malah, tadi saya sudah perintahkan Dirtut (Direktur Penuntutan pada JAM Pidum) untuk berkoordinasi dengan MA, supaya putusan itu bisa dieksekusi," kata Hamzah, ketika ditemui selepas Jumatan.Tak kunjung terbitnya salinan putusan itu, lanjut Hamzah, jelas telah merugikan Antasari selaku terpidana
BACA JUGA: MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT
"Kasihan juga ituLalu, jika salinan putusan sudah di tangan, apakah kejaksaan akan langsung mengeksekusi Antasari? "Saya sudah bilang, pelajari dulu putusannya," jawab Hamzah Tadja pula.
Jika putusan itu jelas menunjuk LP yang ditempati untuk eksekusi, tambah Hamzah, maka kejaksaan tak bisa ikut campur
BACA JUGA: Pengepungan Rumdin Bupati Tanjabar Dibeber di MK
Pihaknya hanya melakukan eksekusi sesuai isi putusan tertanggal 21 September itu"Soal nanti keluarganya mau pindahkan (Antasari), itu urusannya antara LP dengan LP," jelasnya.Untuk diketahui, sejak ditahan, Antasari menempati sebuah sel di Rutan Polda Metro JayaPihak keluarga Antasari sudah mengajukan pemindahan dari Rutan Polda Metro ke Lapas Tanggerang, dengan alasan jaraknya lebih dekat dengan rumah di Komplek Bumi Serpong Damai(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Minta Pihak Berperkara di MK Main Fair Saja
Redaktur : Tim Redaksi