Berkas Kelar, Bupati Banyuasin Segera Disidang

Rabu, 28 Desember 2016 – 10:23 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian akan segera duduk di kursi terdakwa.

Ini setelah berkas penyidikan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Banyuasin milik Yan dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: KPK Periksa Office Boy dan Sekuriti

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti akan dilakukan Rabu (28/12) siang.

"Hari ini rencananya dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Febri, Rabu (28/12). Yan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel.

BACA JUGA: 3 Legislator Senayan Segera Digarap KPK

"Ya, begitu informasinya," jelas Febri.

KPK juga sudah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, ‎dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami sebagai tersangka.

BACA JUGA: Inneke Koesherawati Besuk Sang Suami di Rutan

Ada pula Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan  Banyuasin Sutaryo, satu pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.  

Yan diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitera PN Jakpus Penerima Rasuah Mengaku Salah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler