Berkas Korupsi Mantan Bupati Aceh Tenggara Lengkap

Armen Deski: Kasus Saya Politis

Jumat, 10 Juli 2009 – 16:34 WIB
JAKARTA - Berkas korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006 dengan tersangka mantan Bupati Armen Deski, dinyatakan lengkap oleh KPK, Jumat (10/7)Dengan begitu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Pembakar Kantor KPUD Tolikara Serahkan Diri

Sebaliknya, meski tak puas, Armen hanya bisa menerima proses hukum yang tengah dijalaninya.

Armen hanya menegaskan bahwa dia adalah korban politik karena berseberangan dengan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf
"Waktu berkuasa, saya bertentangan dengan gubernur, jadilah begini (diperkarakan KPK, Red)

BACA JUGA: Senin, Presiden Pertemukan KPK-Kapolri

Kasus ini politis," sebut Armen, saat dicegat wartawan ketika diantar petugas KPK menuju  Lapas Cipinang.

Menurut Armen, dia memilih NAD tetap bergabung dengan Indonesia
Sebaliknya Irwandi, mengharapkan provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini merdeka.

Armen ditahan KPK sejak Jumat 17 April 2009, karena diduga merugikan negara sebesar Rp 23,5 miliar

BACA JUGA: Bikin 154 Panser, Rogoh Rp1,127 T

Dia dijerat dengan tuduhan memperkaya diri/orang lain atau menyalahgunakan wewenang, sesuai Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan KorupsiAncaman hukuman maksimal yang dihadapi Armen adalah penjara seumur hidup(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Baru di Laptop Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler