BACA JUGA: Pembakar Kantor KPUD Tolikara Serahkan Diri
Sebaliknya, meski tak puas, Armen hanya bisa menerima proses hukum yang tengah dijalaninya.Armen hanya menegaskan bahwa dia adalah korban politik karena berseberangan dengan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf
BACA JUGA: Senin, Presiden Pertemukan KPK-Kapolri
Kasus ini politis," sebut Armen, saat dicegat wartawan ketika diantar petugas KPK menuju Lapas Cipinang.Menurut Armen, dia memilih NAD tetap bergabung dengan Indonesia
Armen ditahan KPK sejak Jumat 17 April 2009, karena diduga merugikan negara sebesar Rp 23,5 miliar
BACA JUGA: Bikin 154 Panser, Rogoh Rp1,127 T
Dia dijerat dengan tuduhan memperkaya diri/orang lain atau menyalahgunakan wewenang, sesuai Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan KorupsiAncaman hukuman maksimal yang dihadapi Armen adalah penjara seumur hidup(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Baru di Laptop Antasari
Redaktur : Tim Redaksi