Berkas Korupsi Pupuk Dilimpahkan

Sabtu, 27 November 2010 – 01:45 WIB

GORONTALO – Setelah melalui tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka di internal Kejaksaan Negeri Limboto, yakni dari jaksa penyidik ke Jaksa, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara APBD 2009 atas empat tersangka MA alias Moli, RL alias Rohana, HK alias Hamid, dan BB alias Bah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Limboto

Sayangya, pihak Kejari Limboto ketika dikonfirmasi melalui Kassie Pidsus Dadang M Djafar SH hingga saat ini belum bisa memberi keterangan secara resmi kepada Gorontalo Post mengenai pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tersangka Molly Cs itu ke pengadilan

BACA JUGA: Pulang dari Saudi, TKI Tewas Dibunuh



Namun, informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber telah membenarkan adannya pelimpahan berkas perkara korupsi pengadaan pupuk atas tersangka Molly Cs tersebut dari Kejari Limboto ke Pengadilan Negeri Limboto


“Iya benar berkas perkara atas tersangka ibu Molly dan kawan-kawannya saya lihat sudah diantar ke Pengadilan Negeri Limboto

BACA JUGA: Dituding Zina, Polisi Dilaporkan Istri ke Polisi

Tapi saya belum tahu pasti kapan perkara itu akan disidangkan
Itu urusannya pengadilan, anda tanyakan saja ke pengadilan,” kata salah seorang pegawai berseragam coklat yang meminta namannya tidak dikorankan itu

BACA JUGA: Tiga Sindikat Bajing Loncat Dibekuk



Ketika ditannya apakah tersangka Molly Cs sudah dilakukan penangguhan penahanan baik oleh Kejari Limboto maupun pihak pengadilanMenurut dia hingga kemarin dirinnya belum mendapat informasi mengenai adannya penangguhan penahanan

“Kalau soal penangguhan penahanan setahu saya belum adaKarena saat ini mereka masih berada di dalam LembagaPasti anda juga yang lebih dulu tau dari saya jika para tersangka itu sudah tangguhkan penahanannya dan apa alasan ditangguhkan,”kata orang tersebutKabag Hukum Setkab Gorut yang juga selaku tim Advokasi Molly dan Rohana membenarkan adannya pelimpahan berkas perkara kliennya tersebut ke Pengadilan Negeri Limboto

“Iya saya sudah diberi informasi oleh Kejari Limboto bahwa berkas perkara ibu Molly Cs sudah di pengadilan,”kata Ridwan Yasin singkat sembari buru-buru menutup telepon selulernnya

Sebelumnnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Kabupaten Gorut yang menggunakan dana APBD 2009 ini Kejari Limboto sudah menahan Molly selaku mantan Kadistan Gorut, Rohana selaku Pimpro, serta dua rekanan yakni Hamid dan Bah

Hingga saat ini empat tersangka yang diduga telah merugikan negera senilai Rp 580 juta itu masih mendekam dalam jeruji besi Lapas GorontaloApakah dalam sidang perdana nanti majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto akan berpihak kepada Molly Cs dalam hal pemberian penangguhan penahanan sebagaimana yang terjadi selama ini bagi para pejabat koruptor"

Jawabannya dilihat dari endingnnya nanti jika sejarah lama yang sempat dirasakan oleh sejumlah pejabat koruptor yang mendapat keistimewaan dari pengadilan kembali terulang kepada tersangka Molly CsApakah Molly Cs akan beralih status dari tahanan Lapas menjadi tahanan kotaSemuannya tinggal tergantung hati nurani aparat penegak hukum dan yang menilainnya adalah masyarakat.(roy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Kepala Samsat Kembali Disoal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler