MEDAN -- Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kota Pinang, Aiptu RES dilaporkan istrinya, Sumarni br Panjaitan (32), warga Jalan Simpang IV, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, ke Propam Polda Sumut, Kamis (25/11) sekitar pukul 10.00 WIBUsai membuat laporan ke Propam Polda Sumut, Sumarni menyempatkan diri menjumpai Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar dan menceritakan kasus yang dialaminya.
Kepada wartawan, Sumarni mengaku, melaporkan suaminya ke Propam Polda Sumut karena beberapa kali laporannya ke Polres Labuhan Batu tak ditanggapi
BACA JUGA: Tiga Sindikat Bajing Loncat Dibekuk
“Beberapa kali saya melapor ke Polres Labuhan Batu dalam kasus zinah, menganiaya, menghina serta menggugat cerai saya tapi tak pernah ditanggapiDikatakannya, laporan perbuatan zinah dan melakukan penganiayaan dilakukan pada 20 Oktober 2009, serta menghina pada 11 Maret 2010 dan menggugat cerai
BACA JUGA: Kasus Kepala Samsat Kembali Disoal
Sebelumnya, Selasa (8/6) Sumarni pernah dipanggil Propam Polda Sumut untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara pelanggaran disiplin tentang menggugat cerai isteri tanpa rekomendasi pimpinan.Sementara itu, Baharudin menjelaskan soal gugatan cerai yang diajukan terlapor, ada proses pengadilan agama yang dijalani dan dinyatakan perceraian sudah resmi.“Secara kedinasan, dia belum terdata kalau belum diceraikan dan ini sedang ditangani Propam
Menurutnya, laporan tersebut tetap akan diproses lebih dulu dan jika ternyata mendapat restu boleh bercerai maka bisa diajukan ke pengadilan
BACA JUGA: Cabuli Bocah di Toilet, Vonis RS Dibina
"Kita akan lihat langkah pihak P3D Polres Labuhan BatuJika ada nikah bawah tangan, terdapat pelanggaran yang dilakukan, ” beber Baharudin.(mag-1)BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polda Peminta Upeti TKI Tiarap
Redaktur : Tim Redaksi