Kapolresta Sorong AKBP Johannes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta AKP Albertus Andreana yang dikonfirmasi Radar Sorong (Grup JPNN), Jumat (26/11), mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah diterima dari Polsek Sortim, termasuk yang melaporkan masalah ini adalah mantan Kasat Lantas, namun Kasat Lantas Polresta yang baru AKP Dedy Wahyudi, S.Sos SIK juga sudah mengetahui kasus tersebut.
Karena tidak menangani dari awal, Kasat Reskrim AKP Albertus Andreana yang belum lama bertugas di Polresta mengatakan sebagai tindaklanjuti penangan perkara tersebut akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu, selan itu juga pihaknya akan mempelajari penanganan kasus itu seperti apa“ Nanti akan saya laporkan, arah dan tujuannya mau bagaimana,”tandasnya.
Menanyakan penegasannya kembali apakah kasus ini akan dilanjutkan proses penyidikannya atau tidak, Kasat Reskrim pun menandaskan, “Jadi begini semua orang butuh kepastian hukum
BACA JUGA: Cabuli Bocah di Toilet, Vonis RS Dibina
Nanti kita lihat karena saya harus pelajari kasusnya terlebih dahulu saat ini saya belum bisa kasih komentar apa- apaBACA JUGA: Oknum Polda Peminta Upeti TKI Tiarap
Kebijakan tandatangan dariSamsat termasuk tanda tangan dari pejabat Pemprov Papua Barat,”terangnya.
Intinya dikatakan Kasat Reskrim, mengenai kasus yang melibatkan Kepala Samsat Kota Sorong, pihaknya belum bisa membeberkan secara jauh penanganan perkaranya dengan alasan masih dipelajari berkasnya. Hal ini karena perkara tersebut sebelumnya ditangani Polsek Sortim dan kini dilimpahkan penangannya ke Reskrim Polresta
“Kita pelajari terlebih dahulu seperti apa kasusnya, kasus ini pernah digelar
BACA JUGA: Pejabat Dinas Pendidikan Diduga Korupsi DAK
Untuk masalah penahanan yang sempat dilakukan, itu soal bersalah dan tidaknya nanti di pengadilan yang memutuskanMakanya proses penyidikan kemarin kita pelajari terlebih dahulu, kelemahan dan kekurangannya dimanaItu kita pelajari dan digelar lagi oleh saya duluYang jelas soal kapan akan digelar saya belum bisa pastikan,”tandasnya.Menanyakan dalam kasus ini berapa saksi yang sudah dimintai keterangan, Kasat Reskrim tidak menyebutnya karena lagi-lagi mengatakan pihaknya masih mempelajari berkasnya.
Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kepala Samsat Kota Sorong La Ode Maawi dan bawahannya Kepala Seksi Penetapan Samsat Kota Sorong Tandiose sempat ditahan di Polsek Sorong Timur karena diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen
Dugaan pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan diterbitkannya kertas FORM yaitu pengganti dari notis pajakKertas FORM dibuat pada tanggal 6 Mei 2003 sampai dengan bulan Juli 2003Alasan pembuatan kertas FORM, karena notis pajak tahun 2009 tidak bisa dipakai lagi berhubungan karena adanya pergantian Direktur Lalu Lintas Polda Papua
Saat itu Roxy Suripatty, SH selaku penasehat hukum dari Kepala Samsat La Ode Maawi menolak perkara yang melibatkan kliennya itu dianggap sebagai tindak pidanaAlasannya pembuatan kertas FORM pada bulan Mei sudah dikoordinasikan dengan pimpinan dalam hal ini Kepala Samsat di Provinsi Papua BaratSelain itu, menurut Roxy kertas FORM yang dibuat kliennya juga pajaknya disetor ke negara.(boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isap Sabu-sabu, Polisi Disel
Redaktur : Tim Redaksi