Kasus Kepala Samsat Kembali Disoal

Jumat, 26 November 2010 – 00:45 WIB
SORONG - Kasus dugaan pemalsuaan dokumen atas notis pajak yang melibatkan Kepala Samsat Kota Sorong La Ode Maawi dan bawahannya Kepala Seksi Penetapan Samsat Kota Sorong Tandiose yang sempat ditahan di Polsek Sorong Timur awal September 2010 hingga kini tidak jelas lanjutan proses hukumnya apakah sudah dihentikan atau masih tetap akan dilanjutkan oleh penyidik Polresta.

Kapolresta Sorong AKBP Johannes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta AKP Albertus Andreana yang dikonfirmasi Radar Sorong (Grup JPNN), Jumat (26/11), mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah diterima dari Polsek Sortim, termasuk yang melaporkan masalah ini adalah mantan Kasat Lantas, namun Kasat Lantas Polresta yang baru AKP Dedy Wahyudi, S.Sos SIK juga sudah mengetahui kasus tersebut.

 Karena tidak menangani dari awal, Kasat Reskrim AKP Albertus Andreana yang belum lama bertugas di Polresta mengatakan sebagai tindaklanjuti penangan perkara tersebut akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu, selan itu juga pihaknya akan mempelajari penanganan kasus itu seperti apa“ Nanti akan saya laporkan, arah dan tujuannya mau bagaimana,”tandasnya.

Menanyakan penegasannya kembali apakah kasus ini akan dilanjutkan proses penyidikannya atau tidak,  Kasat Reskrim pun menandaskan, “Jadi begini semua orang butuh kepastian hukum

BACA JUGA: Cabuli Bocah di Toilet, Vonis RS Dibina

Nanti kita lihat karena saya harus pelajari kasusnya terlebih dahulu saat ini saya belum bisa kasih komentar apa- apa
Soal temuan penggelapan notis pajak, itu ada kebijakan yang sempat beredar

BACA JUGA: Oknum Polda Peminta Upeti TKI Tiarap

Kebijakan tandatangan dari
Samsat termasuk tanda tangan dari pejabat Pemprov Papua Barat,”terangnya.

Intinya dikatakan Kasat Reskrim, mengenai kasus yang melibatkan Kepala Samsat Kota Sorong, pihaknya belum bisa membeberkan secara jauh penanganan perkaranya dengan alasan masih dipelajari berkasnya.  Hal ini karena perkara tersebut sebelumnya ditangani  Polsek Sortim dan kini dilimpahkan penangannya ke Reskrim Polresta


“Kita pelajari terlebih dahulu seperti apa kasusnya, kasus ini pernah digelar

BACA JUGA: Pejabat Dinas Pendidikan Diduga Korupsi DAK

Untuk masalah penahanan yang sempat dilakukan, itu soal bersalah dan tidaknya nanti di pengadilan yang memutuskanMakanya proses penyidikan kemarin kita pelajari terlebih dahulu, kelemahan dan kekurangannya dimanaItu kita pelajari dan digelar lagi oleh saya duluYang jelas soal kapan akan digelar saya belum bisa pastikan,”tandasnya.

Menanyakan dalam kasus ini berapa saksi yang sudah dimintai keterangan, Kasat Reskrim tidak menyebutnya karena lagi-lagi mengatakan pihaknya masih mempelajari berkasnya. 

Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kepala Samsat Kota Sorong La Ode Maawi dan bawahannya Kepala Seksi Penetapan Samsat Kota Sorong Tandiose sempat ditahan di Polsek Sorong Timur karena diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen

Dugaan pemalsuan dokumen itu  berkaitan dengan diterbitkannya kertas FORM yaitu pengganti dari notis pajakKertas FORM dibuat pada tanggal 6 Mei 2003 sampai dengan bulan Juli 2003Alasan pembuatan kertas FORM, karena notis pajak tahun 2009 tidak bisa dipakai lagi berhubungan karena adanya pergantian Direktur Lalu Lintas Polda Papua

Saat itu Roxy Suripatty, SH selaku penasehat hukum dari Kepala Samsat La Ode Maawi menolak perkara yang melibatkan kliennya itu dianggap sebagai tindak pidanaAlasannya pembuatan kertas FORM pada bulan Mei sudah dikoordinasikan dengan pimpinan dalam hal ini Kepala Samsat di Provinsi Papua BaratSelain itu, menurut Roxy kertas FORM yang dibuat kliennya juga pajaknya disetor ke negara.(boy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isap Sabu-sabu, Polisi Disel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler