Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kamis, 08 Juli 2021 – 05:30 WIB
Maket Masjid Raya Sriwijaya Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017.

Upaya itu dilakukan setelah berkas empat tersangka sebelumnya rampung.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Keempat tersangka itu ialah Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin, dan Yudi Arminto.

Empat tersangka itu segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Digarap Penyidik di Kejagung

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan bahwa upaya membidik tersangka baru dalam sepekan terakhir intensif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi seperti sekretaris dewan dan anggota DPRD Sumsel.

Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang hingga saat ini terus berlanjut,

BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Masjid

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban dan anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah yang kala itu sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 2014-2019," ujarnya di Palembang, Rabu (7/7).

Khaidirman menjelaskan Ramadhan Basyeban diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, serta bekas Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

Sementara itu, lanjut dia, Chairul S Matdiah diminta keterangan karena saat DPRD menetapkan pemberian hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjabat sebagai wakil ketua DPRD Sumsel.

Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban usai diperiksa menjelaskan bahwa dirinya diminta keterangan terkait proses penganggaran dana hibah secara perda, maupun pada rapat paripurna.

"Dalam APBD induk Sumsel Tahun 2015, APBD Perubahan tidak ada penambahan dana hibah. Adanya penambahan dana pembangunan masjid itu pada APBD 2017,” ujar Ramadhan.

Mengenai ada dana lain selain dana hibah sebesar Rp 130 miliar, Ramadhan mengaku tidak tahu.

"Saya hanya tahu dana yang dianggarkan di DPRD Sumsel. Mengenai ada dana bantuan lain atau sumbangan pihak ketiga atau segala macam, itu di luar pengetahuan saya," ujar Ramadhan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler