Kejati Sumsel Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya ke Tahanan

Kamis, 17 Juni 2021 – 05:30 WIB
Tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan 2013-2016 Mukti Sulaiman (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (16/6). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua tersangka baru kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Kota Palembang yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2015-2017 senilai Rp 130 miliar.

Kedua tersangka itu ialah mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumsel Ahmad Nasuhi.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Digarap Penyidik di Kejagung

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel sejak Rabu pagi. Keduanya lalu keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tidak banyak bicara saat ditanya awak media.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 16 Juni dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, Rabu (16/6).

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Dia menjelaskan Mukti Sulaiman ditetapkan tersangka atas keterlibatannya sebagai Sekda Sumsel periode 2013-2016 sekaligus sebagai tim TAPD saat perencanaan hibah untuk pembangunan masjid.

Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai mantan kepala Biro Kesra. Tersangka saat ini masih menjabat sebagai kepala Dinas Sosial Musi Banyuasin.

BACA JUGA: Aset Tersangka Korupsi Asabri Dilelang, Ada Ferrari F12 Berlinetta, Sebegini Harganya

"Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Khaidirman.

Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 130 miliar itu. Empat tersangka sebelumnya sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan sejak 30 Maret 2021.

Keempat tersangka itu ialah mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp 130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan fondasi dasar dan kini mangkrak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler