JAKARTA - Pihak tersangka kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin mengaku tidak kaget dengan hasil keputusan Komite Etik yang menyatakan bahwa para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan pelanggaran kode etikMeski begitu, kuasa hukum Nazaruddin, Alfrian Bondjol mengaku sangat kecewa dengan keputusan tersebut
BACA JUGA: Kode Etik Lolos, Nazaruddin Incar Pidanakan Pimpinan KPK
"Keputusan ini sudah kami prediksi," kata Alfrian, Kamis (6/10)
BACA JUGA: Sanitasi Penduduk Belum Layak
Ucapan Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua yang menyatakan Nazaruddin sebagai pembohong padahal proses pemeriksaan belum berakhir merupakan pertanda yang pertama
BACA JUGA: Perbatasan Tak Diurus, BNPP jadi Macan Ompong
"Seharusnya kan nunggu proses selesai, bukan mengumbar pernyataan seperti itu," imbuhnyaSedangkan yang kedua adalah hadirnya Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto sebagai anggota komite etikAlfiran mempertanyakan apakah etis orang dalam KPK sendiri ikut campur dalam komite etik dan memeriksa temannya sendiriApalagi Bibit masih terhitung bermasalah dalam kasus kriminalisasi KPK
Tidak pernah ditutinya permintaan Nazaruddin untuk dikonfrontir dengan Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja juga merupakan pertanda ada yang tidak beresTerakhir, komite etik tidak memeriksa Andi Naragong, melainkan Andi Muhayat"Padahal klien saya sudah mengatakan jika yang menemui Chandra bukan Andi Muhayat, melainkan Andi Naragong," imbuhnya.
Ternyata, prediksi pihak Nazaruddin benar, Komite Etik menyatakan bahwa para pimpinan KPK tidak bersalah, meski untuk Chandra dan Haryono Umar, ada anggota komite yang menyatakan mereka telah melakukan pelanggaran ringan dan diminta untuk lebih berhati-hati
Perjuangan Nazaruddin belum berakhir. Suami Neneng Sri Wahyuni ini masih kukuh bahwa Chandra tidak hanya melanggar kode etik, melainkan juga telah melakukan tindak pidana karena menerima suap dari beberapa pihakUntuk itu, kata Alfrian dirinya akan menyiapkan amunisi baru untuk menjerat Chandra
Tapi, untuk saat ini pihaknya masih memilih menunggu tindakan para penegak hukum yang lainnyaDia berharap kepolisian dan kejaksaan bisa menelusuri dugaan tindak pidana tersebut"Kami masih menunggu dan percaya kepada institusi-institusi ituTapi kalau mereka tidak juga bergerak lihat saja," katanya
Selain itu, Nazaruddin juga berharap dirinya dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Sesmenpora non aktif Wafid MuharramSelama ini, Wafid Muharram selalu meminta agar Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi"Klien kami sangat siap, dia akan mengungkapkan semuanya di sana," imbuh pengacara yang berada di dalam naungan pengacara senior OC Kaligis itu
Di bagian lain, juru bicara KPK Johan Budi menerangkan dengan adanya keputusan final yang dibuat komite etik, maka berakhir pula tugas tim yang bekerja selama dua bulan tersebut"Tugas mereka sudah berakhir," kata Johan di kantornya kemarin
Dia melanjutkan, semua keputusan yang dibuat komite etik itu akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk dilaksanakan sebagai perbaikan-perbaikan di tubuh internal KPK(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Mutasi, PNS Harus Kompak Lawan Kada
Redaktur : Tim Redaksi