jpnn.com -
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Jasman Panjaitan pada wartawan di gedung Kejagung, Selasa (16/12) menjelaskan atas perbuatan tersangka, negara telah dirugikan sampai US$2,8 juta atau setara dengan Rp23,8 MDimana, kasus itu bermula dari penandatanganan kerjasama (MoU) pengadaan dua unit kapal feri RoRo antara Direktur PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) dengan Direktur Utama Bima Intan Kencana pada 21 Januari 2003 lalu.
jpnn.com -
Kemudian, tanggal 24 Sepetember 2003, kerjasama dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak pekerjaan dua kapal itu
BACA JUGA: Pekan Ini, Disahkan RUU Daerah Baru
Yang mana, China Geo Eng bertindak sebagai kontraktor dengan harga US$14 juta.jpnn.com -
Dikatakan, setelah kontrak ditandatangani, PT ASDP membayar uang muka sebesar US$2,8 juta atau 20 persen dari total kontrak karya (KK)
BACA JUGA: Prabowo Siap Hadapi Masalah HAM
Akibatnya, negara dirugikan US$2,8 juta atau setara dengan Rp23,8 M.jpnn.com -
Tak hanya Lutfi saja yang ditahan pihak Kejagung, tapi dua tersangka lainnya juga diseret dalam kasus ini
BACA JUGA: DPD Ragukan Pilpres Sukses
Kini kedua tersangka itu tengah mendekam di balik jeruji tahanan Kejagung.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini, Penyelenggaraan Haji Terburuk
Redaktur : Tim Redaksi