Berkas Lutfi Dilimpahkan

Selasa, 16 Desember 2008 – 19:23 WIB
JAKARTA—Mengingat berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal feri Roll on Roll off (RoRo) Direktur Utama PT Bima Intan Kencana Lutfi Ismail telah dinyatakan P21, maka pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (16/12).

jpnn.com -  

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Jasman Panjaitan pada wartawan di gedung Kejagung, Selasa (16/12) menjelaskan atas perbuatan tersangka, negara telah dirugikan sampai US$2,8 juta atau setara dengan Rp23,8 MDimana, kasus itu bermula dari penandatanganan kerjasama (MoU) pengadaan dua unit kapal feri RoRo antara Direktur PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) dengan Direktur Utama Bima Intan Kencana pada 21 Januari 2003 lalu.

jpnn.com -  

Kemudian, tanggal 24 Sepetember 2003, kerjasama dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak pekerjaan dua kapal itu

BACA JUGA: Pekan Ini, Disahkan RUU Daerah Baru

Yang mana, China Geo Eng bertindak sebagai kontraktor dengan harga US$14 juta.

jpnn.com -  

Dikatakan, setelah kontrak ditandatangani, PT ASDP membayar uang muka sebesar US$2,8 juta atau 20 persen dari total kontrak karya (KK)

Tapi sayangnya, sampai saat ini, dua unit kapal tersebut tak kunjung direalisasikan

BACA JUGA: Prabowo Siap Hadapi Masalah HAM

Akibatnya, negara dirugikan US$2,8 juta atau setara dengan Rp23,8 M.

jpnn.com -  

Tak hanya Lutfi saja yang ditahan pihak Kejagung, tapi dua tersangka lainnya juga diseret dalam kasus ini

Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Sumiarso Sony dan mantan Direktur Keuangan PT ASDP Thonata Halim Yusuf

BACA JUGA: DPD Ragukan Pilpres Sukses

Kini kedua tersangka itu tengah mendekam di balik jeruji tahanan Kejagung.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini, Penyelenggaraan Haji Terburuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler