Demikian diungkapkan tiga anggota DPR RI Fakhruddin, Suparlan (F-PDIP) dan Saifullah Maksum (FPKB) kepada pers di Jakarta, Selasa (16/12), Ketiganya mengakui bahwa pengesahan itu akan dijadwalkan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Meranti, Mandau (Riau), Kota Berastagi Provinsi Tapanuli (Sumut) dan Kabupaten Meibrat (Papua Barat).
Sebelum pengambilan keputusan kata Fakhruddin, sehari sebelumnya pada Kamis (18/12) akan dilakukan rapat pleno Komisi II yang dihadiri oleh Depdagri untuk mendengarkan pendapat akhir mini fraksi Setelah mendengarkan pendapat mini seluruh fraksi maka, selanjutkan pada Jum’at (19/12) nanti, dalam rapat paripurna, sebanyak 10 fraksi akan memberikan pendapat akhir fraksi atas lima daerah otonomi baru
BACA JUGA: Prabowo Siap Hadapi Masalah HAM
Dua RUU lainnya adalah Mandau dan Berastagi..“Dari hasil rapat Panja Otda sepekan lalu, kami dari Komisi II sepakat akan merekomendasikan agar Meranti dan Mandau bisa disahkan di rapat paripurna nanti bersama tiga daerah lainnya yakni Meibrat, Tapanuli dan Berastagi,” ulasnya.
Komisi II DPR, lanjut mereka tak mempersoalkan adanya penolakan dari Bupati Bengkalis Syamsurizal
BACA JUGA: DPD Ragukan Pilpres Sukses
“Kalau Bupati Bengkalis menolak itu hak diaSuparlan menambahkan alasan Bupati Bengkalis menolak pemekaran Meranti maupun Mandau tak kuat, karena sebelum menjadi Bupati, Syamsurizal adalah panitia pemekaran
BACA JUGA: Tahun Ini, Penyelenggaraan Haji Terburuk
“Namun setelah menjadi Bupati kenapa menolak? Padahal daerahnya sama, “ ujar Suparlan yang dikuatkan Fakhruddin.Hal senada diungkapkan oleh Saifullah Maksum dari Fraksi Partai Kebangkitan BangsaPanja Otda Komisi II telah menyepakati Meranti, Meibrat dan Tapanuli untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna“Artinya hampir dipastikan tiga RUU pemekaran Meranti, Meibrat dan Tapanuli itu bakal disetujui untuk disahkan menjadi Undan-Undang, “ ujarnya.
Ditambahkan Suparlan, semua pihak wajib mematuhi jika RUU pembentukan daerah otonomi baru itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang“Karena kewenangan pendapat ada di DPR dan pemerintah, maka kalau sudah menjadi Undang-Undang, maka semua harus mematuhinya termasuk Gubernur dan Bupati, “ ujarnya.
Menyangkut Mandau dan Berastagi, Komisi II belum menyepakati untuk diambil keputusannya dalam rapat paripurna karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang prinsipil seperti cakupan wilayah yakni kecamatan.
Seperti diketahui seusai pelantikan Gubri pada Jum’at (21/11) lalu, Mendagri mengatakan secara administrasi Meranti telah memenuhi syarat, tinggal menunggu surat rekomendasi gubernur definitifSedangkan Bupati Bengkalis menolak adanya daerah otonomi baru karena kabupaten Rohil dan Siak itu merupakan pemekaran dari Bengkalis.(eyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modal LPEI Ditetapkan Rp4 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi