JAKARTA - Penyidik kasus penggelapan dana nasabah Citibank Malinda Dee telah merampungkan berkas yang dikembalikan oleh KejagungHasilnya, berkas siap diajukan lagi ke instansi yang berkantor di Gedung Bundar itu.
"Sudah lengkap, tinggal disetor, mungkin Senin (30/05)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kemarin
BACA JUGA: Mendagri Siap Bahas Usulan 17 Daerah Pemekaran
Berkas Malinda dianggap kurang barang bukti oleh pihak KejagungBACA JUGA: Azis Didesak Tak Catut KNPI untuk Pilkada DKI
Menurut Boy, pemeriksaan Andhika Gumilang juga hampir tuntas
BACA JUGA: Uang Korupsi Dikembalikan, Kejagung Tangguhkan Penahanan
Namun, tetap dua perkara yang berbeda," katanya.Kejaksaan juga mengembalikan berkas kasus yang sama atas tersangka Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon dan Betharia PanjaitanKetiganya merupakan pegawai Citibank yang diduga membantu Malinda DeeKetiganya diduga telah melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Mengenai atasan Malinda yang lain di Citibank, lanjut Boy, polisi masih memeriksanya sebagai saksiPolisi belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan atasan Malinda dalam kasus ini"Bukan berarti tidak diperiksa, tapi diperiksa sebagai saksiKalau pelanggaran dalam kasus ini, belum," ujarnya.
"Belum ada bukti yang menguatkan keterkaitan dari unsur manajemenIni murni tindakan Malinda terhadap nasabahnya dimana ia memanfaatkan dana nasabahnyaFokus kita masih Malinda," ungkapnya.
Polisi telah menuduh Malinda dengan pasal 49 ayat 1 huruf a atau ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau pasal 65 ayat 1 KUHP(rdl/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Tak Ada Unsur Pidana, Mahfud Siap Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi