JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menangguhkan penahanan terhadap 4 tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)Dasar penangguhannya, karena uang Rp 2,2 miliar yang diduga merupakan kerugian negara telah dikembalikan oleh keempat tersangka.
"Ditangguhkan karena mereka (para tersangka) sudah mengembalikan uang Rp 2,2 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad, Jumat (27/5)
BACA JUGA: Yakin Tak Ada Unsur Pidana, Mahfud Siap Diperiksa KPK
Meski demikian Noor membantah jika langkah kejakaan itu dianggap kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi
BACA JUGA: Kementan Kekurangan Pegawai Ahli Pertanian
"Di KUHAP itukan penyidik bisa menahan dan tidak menahan," tambah mantan Kajati Gorontalo iniAlasan lainnya, karena keempat tersangka juga dinilai tak berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Joko Sutrisno bersama pejabat pembuat komitmen Susilowati, penanggung jawab kegiatan Sujo Wijanto, dan bendahara pengeluaran pembantu Al Azhar, ditahan penyidik JAM Pidsus pada 14 April 2011
BACA JUGA: Nasib Nazaruddin Tunggu Pemeriksaan Atas Menpora
Keempatnya diduga telah memotong dana anggaran pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa SMK XVII dan pameran SMK pada Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas pada tahun 2009.Hasil pemotongan anggaran senilai Rp 1,49 miliar kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangkaBerdasar perhitungan BPKP, negara dirugikan senilai Rp 2,2 miliarSeluruh uang telah dikembalikan ke negara lewat penyidik pada 29 April 2011(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketimbang Moratorium, Pemerintah Pilih Kurangi Kuota CPNS
Redaktur : Tim Redaksi