Uang Korupsi Dikembalikan, Kejagung Tangguhkan Penahanan

Jumat, 27 Mei 2011 – 20:41 WIB

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menangguhkan penahanan terhadap 4 tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)Dasar penangguhannya, karena uang Rp 2,2 miliar yang diduga merupakan kerugian negara telah dikembalikan oleh keempat tersangka.

"Ditangguhkan karena mereka (para tersangka) sudah mengembalikan uang Rp 2,2 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad, Jumat (27/5)

BACA JUGA: Yakin Tak Ada Unsur Pidana, Mahfud Siap Diperiksa KPK



Meski demikian Noor membantah jika langkah kejakaan itu dianggap kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi
Alasannya, penangguhan adalah proses hukum yang legal dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

BACA JUGA: Kementan Kekurangan Pegawai Ahli Pertanian

"Di KUHAP itukan penyidik bisa menahan dan tidak menahan," tambah mantan Kajati Gorontalo ini


Alasan lainnya, karena keempat tersangka juga dinilai tak berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Joko Sutrisno bersama pejabat pembuat komitmen Susilowati, penanggung jawab kegiatan Sujo Wijanto, dan bendahara pengeluaran pembantu Al Azhar, ditahan penyidik JAM Pidsus pada 14 April 2011

BACA JUGA: Nasib Nazaruddin Tunggu Pemeriksaan Atas Menpora

Keempatnya diduga telah memotong dana anggaran pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa SMK XVII dan pameran SMK pada Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas pada tahun 2009.

Hasil pemotongan anggaran senilai Rp 1,49 miliar kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangkaBerdasar perhitungan BPKP, negara dirugikan senilai Rp 2,2 miliarSeluruh uang telah dikembalikan ke negara lewat penyidik pada 29 April 2011(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketimbang Moratorium, Pemerintah Pilih Kurangi Kuota CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler