KPK Ingin Kasus Novel Selesai Secara Kekeluargaan

Senin, 01 Februari 2016 – 21:29 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Energi Komisi Pemberantasan Korupsi yang difokuskan menangani kasus rasuah bakal tersedot lagi, menyusul perkara penyidiknya, Novel Baswedan kembali mengemuka. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004 ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

KPK pun akan membela Novel baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di satu sisi, KPK berharap kasus ini bisa selesai di luar peradilan di persidangan.

BACA JUGA: Lima Pimpinan Siap Tolak Revisi UU KPK Jika Melemahkan

“Tadi Pak Ketua (KPK Agus Rahardjo) bilang diharapkan bisa diselesaikan dengan menggunakan cara kekeluargaan,” kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mendampingi Agus saat jumpa pers di markas KPK, Senin (1/2) malam.

Lantas apakah para pimpinan KPK siap mengundurkan diri bila Novel benar-benar disidang? Syarif menegaskan bahwa ini tidak ada hubungannya dengan mengundurkan diri atau tidak.

BACA JUGA: Kenangan AKBP Untung Sangaji dengan Baju I Love You, Mom

Namun, ia menegaskan, KPK akan memberikan dukungan jika kemungkinan paling buruk terjadi yakni kasus Novel disidangkan. Syarif menambahkan, KPK memahami betul kasus yang menimpa Novel.

“Kami anggap Novel ini adalah aset. Kami paham betul kasusnya makanya kami berikan support,” tegas Akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.

BACA JUGA: KPK Bela Novel Habis-habisan

Kalau pun Novel disidangkan, lanjut Syarif, tidak akan mengganggu penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah dipegang Novel di KPK. Sebab, kata dia, di KPK penyidik tidak satu orang namun ada satuan-satuan tugas.

“Kalau sampai dilimpahkan, Novel dikonsentrasikan untuk menghadapi itu, anggota lain akan bekerja,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, KPK belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo. Mereka tidak ingin merepotkan Presiden untuk mengurus persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal antarlembaga penegak hukum itu. "Belum ada. Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan secara internal," tegasnya.

Agus Rahardjo menyatakan, akan memberikan dukungan penuh kepada Novel, termasuk pendampingan hukum. Ia berharap kasus ini selesai tidak sampai persidangan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lucu Kalau FPDIP Usul Mau Revisi Karya Agung Bu Mega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler