jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus terkait video rasis terhadap etnis Tionghoa, Ki Gendeng Pamungkas bakal diserahkan ke kejaksaan. Hal ini dikarenakan Kejaksaan Negeri Bogor sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Berkas perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 5 Juli 2017," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (6/7).
BACA JUGA: ICW: Presiden Harus Reformasi Tubuh Kejaksaan
Dia menambahkan, rencananya tersangka dan barang bukti akan diserahkan hari ini. Namun dia belum memastikan waktu penyerahan.
"Penyerahannya k Kejari Bogor," terang dia.
BACA JUGA: Situs Kejaksaan dan Dewan Pers Jadi Sasaran Hacktivist
Ki Gendeng Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf B junto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU 11 Th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Mumpung Ramadan, Jaksa Bakal Blusukan di Pesantren
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ki Gendeng Tak Menyesal Unggah Video Antitionghoa
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga