"Jadi, berkas perkara Saudara Gayus sebagai tersangka pengguna paspor palsu, berkas perkaranya sudah dikirimkan kemarin," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Div Humas Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis (27/1) siang.
Sebelumnya, polisi menetapkan Gayus sebagai tersangka dugaan pemalsuan paspor, bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat
BACA JUGA: Soal Keamanan Jajanan Anak, BPOM Lepas Tangan
Empat lainnya tersebut adalah Jerome, Agung, Ari dan Milana"Demikian juga tersangka yang satunya, Saudara Ari
BACA JUGA: Gayus Hanya Pion, Pemain Besar Belum Tersentuh
Jadi, dua berkas perkara itu sudah dikirimkan terkait masalah paspor," imbuh Boy"Kita terus melakukan pemeriksaan secara intensif pada beberapa petugas imigrasi, untuk melihat proses aliran paspor nomor T11644
BACA JUGA: Mafia Hukum Sudah Sangat Mencemaskan
Itu terkait pemalsuan paspor," tambahnya.Seperti diberitakan sebelumnya, saat mendekam sebagai tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Gayus disebut sempat berkunjung ke Malaysia, Singapura dan CinaCaranya dengan memalsukan identitas di paspor, menggunakan nama Sony LaksonoKarena itulah, polisi lantas menetapkan sembilan penjaga rutan sebagai tersangka dan sejumlah lainnya sebagai tersangka pemalsuan paspor(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Keluhkan Rendahnya Hukuman Pengedar Obat Palsu
Redaktur : Tim Redaksi