"Ini harus diluruskan
BACA JUGA: Gayus Hanya Pion, Pemain Besar Belum Tersentuh
Tidak semua produk pangan harus diawasi BPOMTugas BPOM, lanjut Kustantinah, sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan
BACA JUGA: Mafia Hukum Sudah Sangat Mencemaskan
Di mana disebutkannya bahwa BPOM hanya mengawasi produk makanan olahan dan yang ada dalam kemasan berlabel."Tanggungjawab kita kan dibatasi
BACA JUGA: BPOM Keluhkan Rendahnya Hukuman Pengedar Obat Palsu
Kecuali kalau UU Pangan direvisi dan kewenangan BPOM diperluas, kami siap saja melakukan pengawasan," ujarnya.Untuk itu, Kustantinah meminta agar pemda lebih proaktif dalam melakukan pengawasan makanan non-labelTerutama katanya, dalam mengawasi di sekolah, restoran, warteg, hingga pasar tradisional, setiap tiga bulan sekali"Masyarakat jangan mengekspestasi negatif terus ke BPOM(Itu) Pemda yang punya wilayahMereka yang harusnya aktif melakukan pengawasan juga," pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dinilai Tak Serius Kelola Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi