Berkas Pemakzulan Bupati Karo Ngadat di Kantor Gubernur

Selasa, 25 Maret 2014 – 09:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Hingga Senin (24/3), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.

Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menerima pemakzulan yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Karo, 13 Februari lalu. Kemudian untuk menindaklanjuti putusan tersebut, DPRD juga telah mengeluarkan rekomendasi hasil paripurna dan menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi Sumut, awal Maret lalu.

BACA JUGA: DPRD Tunggu Hasil Verifikasi Data Honorer K2

“Sampai saat ini kita masih belum menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, kemarin.

Bahkan untuk memastikan hal tersebut, birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, sampai menghubungi sejumlah jajaran di bawahnya, guna memastikan surat rekomendasi memang belum diterima pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Otda.

BACA JUGA: Kinerja BKD Amburadul Urus Pemberkasan Honorer K2

“Karena belum ada surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara, Kemendagri belum dapat menindaklanjuti berkas (pemakzulan Bupati Karo),” katanya.

Sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, kata Prof Djo, pemakzulan seorang kepala daerah harus melewati sejumlah tahapan.

BACA JUGA: Kasus SMS Teror ke Aktivis Diselidiki

Pertama, pemakzulan harus disetujui paripurna DPRD. Setelah itu baru diajukan ke Mahkamah Agung dan dalam waktu 30 hari, MA memberi putusan. Putusan MA kembali dibawa dalam rapat paripurna DPRD dan kalau terkait Bupati, maka rekomendari pemakzulan diserahkan lewat Gubernur ke Kemendagri, guna diteruskan ke Presiden. Jika Presiden menerima usulan pemakzulan, maka akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Namun hingga saat ini surat rekomendasi dari Gubernur belum juga diterima. Oleh karena itu Kemendagri belum bisa memelajari usulan pemakzulan untuk diteruskan ke Presiden.

Menurut Prof Djo, jika surat rekomendasi telah diterima, Kemendagri setidaknya membutuhkan waktu seminggu untuk memelajari seluruh berkas yang ada. Mulai dari prosedur hingga substansi pengajuan pemakzulan.

"Kalau kita anggap semua persyaratan sudah terpenuhi, Kemendagri akan segera mengusulkannya ke Presiden untuk diterbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Bupati Karo,” katanya.

Prof Djo memerkirakan, proses penerbitan Keppres kemungkinan akan memakan waktu selama sepuluh hari, setelah Kemendagri meneruskannya ke Presiden. Namun batasan waktu masih perkiraan sementara, karena menurut Prof Djo, hal tersebut merupakan keputusan mutlak Presiden.

Sebagaimana diketahui, MA dalam putusan tertanggal 13 Februari 2014, menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo. Putusan diambil oleh Majelis Hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin, Yulius, dan Imam Soebechi, setelah melihat fakta dan bukti-bukti hukum yang ada.

Ada beberapa poin mengapa pimpinan DPRD Kabupaten Karo mengusulkan pemakzulan ke MA. Antara lain, Karo Jambi dinilai ikut serta dalam kepengurusan Yayasan Karo Jambi. Hal ini disebut diduga melanggar pasal 28 butir b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Kemudian berkaitan dengan pengangkatan, penempatan dan pemindahan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di jajaran Pemkab Karo, Karo Jambi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, junto Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.

Selain itu Bupati Karo juga dituding membuat kesepakatan dengan pihak ketiga yang membebani rakyat tanpa persetujuan DPRD Karo. Pimpinan DPRD menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 28 huruf a UU No 32 tahun 2004.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Korupsi Dana Jampersal Mandek di Meja Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler