jpnn.com - JAKARTA – Niat DPRD Kabupaten Karo, Sumut, memakzulkan Bupati Kena Ukur Surbakti, kini hanya tinggal selangkah lagi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus sudah mengeluarkan Kepres pengesahan pemakzulan paling lambat 30 hari ke depan.
BACA JUGA: Sudah di LP Tanjung Gusta, Walikota Medan Belum Dicopot
“Untuk (pemakzulan) Bupati Karo, (rekomendasinya) sudah dikirim ke Presiden,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/4).
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat akan diterbitkan 30 hari terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil pengkajian ke Presiden. Hal tersebut diatur dalam empat ayat pada Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.
BACA JUGA: Dalam Sidang Korupsi, Wali Kota Makassar Jadi Tukang Lupa
Pada ayat 4 huruf e disebutkan, Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usulan tersebut.
Nantinya setelah Keppres pemberhentian diterbitkan, kata Prof Djo, maka Bupati Karo sudah tidak lagi berhak lagi menyandang jabatan sebagai bupati. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Terkait Kasus Narkoba, Anak Bupati Mamuju Diistimewakan Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareng Wanita Penghibur, 6 Kades Ditangkap Satpol PP di Tempat Karaoke
Redaktur : Tim Redaksi