Sudah di LP Tanjung Gusta, Walikota Medan Belum Dicopot

Senin, 21 April 2014 – 23:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Hingga Senin (21/4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima surat usulan pemberhentian secara tetap Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap, dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho.

“Untuk pemberhentian tetap Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap, sampai hari ini kita  belum juga menerima usulan dari Gubernur Sumut,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin (21/4).

BACA JUGA: Dalam Sidang Korupsi, Wali Kota Makassar Jadi Tukang Lupa

Menurut Prof Djo, kondisi inilah yang menyebabkan Kemendagri belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian secara tetap.

Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Medan sejak 26 Maret lalu. Dimana Rahudman divonis penjara lima tahun terkait perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 lalu.

BACA JUGA: Terkait Kasus Narkoba, Anak Bupati Mamuju Diistimewakan Polisi

“Kalau surat tersebut sudah kita terima, untuk memberhentikan cukup dengan SK Mendagri,” katanya.

Syarat tersebut kata Prof Djo, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Disebutkan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melalui usulan pemberhentian yang disampaikan gubernur terkait.

BACA JUGA: Bareng Wanita Penghibur, 6 Kades Ditangkap Satpol PP di Tempat Karaoke

Karena SK pemberhentian secara tetap belum juga diterbitkan, maka Rahudman yang saat ini sudah berada di penjara Tanjung Gusta Medan, masih menyandang status sebagai Walikota Medan non aktif. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirayu Pakai Pulsa, Murid SD Dicabuli Penjual Sayur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler