jpnn.com - MAKASSAR – Pihak pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Celebes Convention Center (CCC) dengan agenda sidang pemeriksaan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai saksi, Senin (21/4).
Dalam kesaksiannya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh Damis, Ilham menyatakan, sebagai camat, Agus AS mengerti betul permasalahan tanah. Ilham juga mengatakan, ia menyaksikan dan ikut menyerahkan santunan pada petani kerang, namun tidak pernah melihat bukti kepemilikan hak garap milik Hamid Rahim Sese.
BACA JUGA: Terkait Kasus Narkoba, Anak Bupati Mamuju Diistimewakan Polisi
"Kami hanya menyaksikan dan ikut menyerahkan santunan pada petani kerang. Kami tidak pernah melihat bukti kepemilikan hak garap, hanya mendapat laporan," ujar Ilham di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Teguh Aprianto, Kamariah, dan Imawati seperti dilansir Rakyat Sulsel.
Lebih lanjut, Ilham mengaku telah menyerahkan segala tugas teknis pada wakil ketua tim pengadaan, namun Ilham lupa, apakah wakil ketua tim, Muh Iksan, pernah meminta petunjuk tentang pedoman pemberian santunan atau tidak.
BACA JUGA: Bareng Wanita Penghibur, 6 Kades Ditangkap Satpol PP di Tempat Karaoke
Ilham mengungkapkan, dirinya menghadapi dilema pada pembebasan lahan bakal lokasi CCC tersebut, karena kebutuhan untuk pengadaan gedung sangat mendesak dan pihak Pemprov Sulsel juga mendesak agar penyelesaian pengadaan tanah dipercepat.
"Jika proses pengadaan lahan bermasalah dan tidak tuntas, maka pembangunan gedung akan dipindahkan ke lokasi lain, mengingat bangunan tersebut penting untuk kota Makassar sebagai kota metropolis," paparnya.
BACA JUGA: Dirayu Pakai Pulsa, Murid SD Dicabuli Penjual Sayur
Dalam persidangan tersebut, Ilham kerap mengaku lupa atau tidak tahu atas pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun JPU. Ilham mengatakan, tim pengadaan tanah bertanggung jawab pada gubernur, tapi mengaku tidak tahu apakah ada laporan tertulis kepada gubernur setelah pekerjaan selesai.
Ilham juga tidak tahu apakah Agus AS aktif dalam kegiatan tim pengadaan atau tidak, juga mengenai gejolak terkait pengadaan tanah, apakah pernah dibawa ke DPRD untuk penyelesaian, Ilham mengaku lupa.
"RTRW baru di revisi dan disahkan pada 2006, jadi belum ada aturan tentang peruntukan lahan CCC di jalan metro. Dalam RTRW, lokasi jalan metro merupakan area bisnis global, sehingga sudah cocok dengan peruntukan CCC," pungkas Ilham. (**/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyaris Celakai Pasien Miskin, Iringan Rano Karno Dikecam
Redaktur : Tim Redaksi