Berkas Penyidikan Kasus Lahan KAI Segera Kelar

Kamis, 12 Februari 2015 – 23:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan, yang kini di atasnya berdiri sejumlah bangunan Centre Point milik PT Agra Citra Karisma (ACK), tinggal selangkah lagi dinyatakan lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana menjelaskan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga tersangka, puluhan saksi dan  mendalami seluruh barang bukti yang ada selama setahun terakhir, Kejaksaan Agung telah melaksanakan gelar perkara.

BACA JUGA: Ini Ekspresi Menkumham Bantah Tudingan Intervensi Sidang Praperadilan BG

“Terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, Kejagung telah melakukan ekspose perkara pada Rabu (10/2) kemarin,” ujarnya, Kamis (12/2).

Dalam waktu dekat penyidik sudah akan memberi kesimpulan atas perkara dengan tiga tersangka masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah, Rahudman Harahap dan boss PT ACK Handoko Lie ini.

BACA JUGA: MPR Bentuk Cikal Bakal Laboratorium Konstitusi Indonesia

“Mungkin setelah ini (gelar perkara,red), sudah akan ada kesimpulan. Jadi ini sudah sampai pada tahap-tahap akhir penyidikan. Kita berharap mudah-mudahan segera rampung, untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Saat ditanya apakah Kejagung mengetahui kunjungan Komisi III ke Lapas Tanjunggusta, untuk mendalami kasus centre point, Rabu kemarin, Tony mengaku Kejagung memeroleh pemberitahuan.

BACA JUGA: Wali Kota Penyuap Akil Ini Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

Dikatakan, Kejagung hanya mendalami perkara dugaan korupsi yang terjadi. Sementara untuk kasus dugaan pidana lainnya, kemungkinan ditangani kepolisian yang sebelumnya menetapkan Kepala BPN Kota Medan, Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah, sebagai tersangka.

Medio Januari 2014 lalu, penyidik Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Masing-masing dua mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah. Sementara seorang lainnya merupakan Direktur Utama PT ACK, Handoko Lie. Usai menetapkan tersangka, tidak berapa lama kemudian Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Papua Protes Revisi UU Otsus Ditunda Dalam Prolegnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler