jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan terhadap Irvanto Hendra Pambudi yang menjadi tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kini, berkas keponakan Setya Novanto itu sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Tadi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi, red) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/7).
BACA JUGA: Tangkap Gubernur Irwandi, KPK Amankan Duit Komitmen Fee
Menurut Febri, jaksa KPK memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyelesaikan berkas dakwaan terhadap mantan direktur PT Murakabi Sejahtera itu. Selanjutnya, berkas dakwaannya akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," tutur Febri.
BACA JUGA: Anggota DPR Ingatkan Jubir KPK Bicara Faktual soal Bamsoet
Lebih lanjut Febri menuturkan, penyidik telah memeriksa 120 saksi untuk melengkapi berkas perkara Irvanto. Saksi-saksi tersebut ada yang dari unsur Kementerian Dalam Negeri ataupun DPR.
Sebelumnya KPK menduga Irvanto menampung uang keuntungan proyek e-KTP. Ada uang sebesar USD 3,5 juta yang mengalir ke Irvanto selama periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012.
BACA JUGA: Habib Aboe: Humas KPK jangan Masuk Ranah Penyidikan
Uang itu masuk ke Indonesia melalui beberapa negara. Muaranya adalah ke Setya Novanto.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Markus Mekeng Kembali Diperiksa KPK, Begini Pengakuannya
Redaktur : Tim Redaksi