jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng, Senin (4/6). Pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu untuk penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Mekeng usai menjalani pemeriksaan mengatakan, tidak ada hal baru yang ditanyakan penyidik. Sebab, pertanyaan yang diajukan seputar tugasnya sebagai ketua Banggar DPR 2009-2014.
BACA JUGA: KPK Panggil Bamsoet, Begini Penjelasan Bu Basaria
"Nggak ada yang baru. Cuma tugas dan tanggung jawab saya sebagai ketua Badan Anggaran, Komisi II, itu aja," ujarnya.
Apakah Mekeng mengenal Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung yang telah dijerat KPK sebagai tersangka rasuah e-KTP? Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu menepisnya.
BACA JUGA: Yang Mulia, Mohon Jatuhkan 12 Tahun Bui bagi Fredrcih Yunadi
“Enggak ada, ini kan buat tersangka Irvan dan Made Oka. Saya katakan saya tidak pernah kenal dua orang itu. Jadi bagaimana saya bisa memberikan keterangan?” kilahnya.
Legislator kelahiran 8 Desember 1963 itu mengaku tak pernah detail membahas anggaran e-KTP di Banggar DPR. Sebab, yang dibahas adalah anggaran secara keseluruhan.
BACA JUGA: Konon Fredrich Yunadi Pernah Minta Pekerjaan ke Penyidik KPK
"Kami bahas anggaran komisi secara keseluruhan. Kami enggak bahas e-KTP, Komisi II lah. Itu kan sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red),” tegasnya.
Mantan Wakil Banggar DPR Mirwan Amir yang juga diperiksa dalam kasus yang sama menyampaikan hal yang serupa dengan Mekeng. Menurutnya, pembahasan soal e-KTP ada di Komisi II DPR.
“Kami membahas postur APBN. Jadi kami tidak pernah membahas tentang e-KTP. Itu dibahas di Komisi II," tuturnya.
Mantan legislator Partai Demokrat itu juga mengaku tak mengenal Made Oka ataupun Irvanto. “Semuanya saya enggak kenal," katanya.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Terpuruk, Ini Pesan Mekeng untuk Gubernur BI Baru
Redaktur : Tim Redaksi