Berkas Penyidikan Tuntas, Mantan Sekjen ESDM Segera Dibawa ke Pengadilan

Selasa, 14 April 2015 – 14:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan sekretaris jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. Hari ini, Selasa (14/4) berkas perkara Waryono telah dilimpahkan ke ke penuntutan.

“Hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK (Waryono Karno, red) ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (14/4).

BACA JUGA: Menteri Susi Klaim Kantongi Banyak Bukti, Apa Saja?

Dengan pelimpahan berkas itu maka jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Setelah dakwaan siap, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan‎ Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia diduga melakukan mark-up yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.

BACA JUGA: Boncel, Pemasok Narkoba Jaringan Fredy Diburu Polisi

Dalam kasus ini KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Saat menggeledah kantor Waryono tahun 2013 silam, KPK menemukan uang USD 200 ribu yang diduga sebagai suap. Atas perbuatannya, Waryono disangka melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Fadli Zon Setuju Dibentuk Polisi Parlemen, Ini Alasannya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Akui Mendapat Tekanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler