jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Tak lama lagi, dua tersangka penerima suap dari Harun Masiku itu akan segera diadili.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan melimpahkan berkas penyidikan atas kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (6/5). "Hari ini penyidik melaksanakan tahap dua kepada JPU untuk dua tersangka yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Fikri.
BACA JUGA: Ada Tawaran Setiap Suara Dihargai Rp 50 Ribu demi Loloskan Harun Masiku
Selanjutnya, JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Wahyu dan Tio. Setelah berkas dakwaan rampung, keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi di antaranya Hasto Kristiyanto (sekjen PDIP, red), Arief Budiman (ketua KPU, red), Riezky Aprilia (anggota DPR, red),” ucapnya.
BACA JUGA: Kesaksian Pengacara PDIP soal Bujuk dan Lobi demi Harun Masiku
Dalam kasus itu, politikus PDIP Saeful Bahri telah menjadi terdakwa pemberi suap kepada Wahyu dan Agustina. Suap itu didasari motif untuk meloloskan caleg PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Sumsel) Harun Masiku sebagai pengganti almarhum Nazaruddin Kiemas.
Namun, KPU memutuskan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih pada Pemilu 2019 di Dapil I Sumsel. KPU beralasan perolehan suara Riezky berada di bawah mendiang Nazaruddin.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Bersaksi untuk Penyuap Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Tegaskan Tak Ada Perintah Rasywah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga