Berkas Penyuap Mantan Wali Kota Makassar Rampung, Siap-Siap Duduk di Kursi Pesakitan Ya...

Jumat, 20 November 2015 – 15:57 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PDAM kota Makassar tahun anggaran 2006-2012 Hengky Wijaya segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Pasalnya, KPK sudah merampungkan proses penyidikan terhadap bos PT Traya Tirta Makassar itu.

Menurut Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, berkas penyidikan Hengky sudah dilimpahkan ke bagian penuntutan. Dengan begitu Tim Jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Gak Mampu? Sini, KPK Siap Garap Maruli

"Iya bener sudah tahap II (pelimpahan) kemarin," kata Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Jumat (20/11/).

Yuyuk sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Hengky menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Yang jelas, kata dia, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Jaksa Kasus Rio Ditarik, Prasetyo: Kalian Tidak Mengerti Apa yang Kumau

Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air.

Adapun dugaan kerugian sementara adalah Rp 38,1 miliar rupiah. Atas perbuatan itu, Hengky diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Media Asing Beritakan Ketua DPR Mundur, Kok Nggak Sabar Banget Sih?

Perkara llham Arief sendiri tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaannya, Ilham Arief Sirajuddin melakukan korupsi dalam pembayaran air curah dan kelanjutan Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air (ROT IPA) II di Panaikang bersama-sama Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja.

Ilham disebut telah mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar, dan meminta untuk melanjutkan kerja sama ROT IPA meski diketahui mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 45,844 miliar. Perbuatan itu telah memperkaya diri Ilham sejumlah Rp 5,505 miliar dan Hengky serta PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40,339 miliar.

Selain itu, Ilham menerima uang sejumlah Rp 3,005 dari Hengky melalui beberapa rekening. Penerimaan tersebut sebagai imbalan karena Ilham telah memerintahkan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar dan melanjutkan kerja sama ROT IPA meski BPKP menyatakan PDAM Makassar mengalami kerugian negara Rp 52,092 miliar. 

Atas perbuatanya, Ilham didakwa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Sarankan Setya Novanto Lapor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler