JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games ke pengadilanRencananya, pada pekan depan KPK akan membawa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke meja hijau.
"Pekan depan kita bawa ke pengadilan untuk disidangkan
BACA JUGA: Risalah Tak Lengkap, Kejanggalan Century Bertambah
Surat dakwaan sudah disiapkan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (15/11).Namun Johan tak merinci lebih jauh tentang tim jaksa KPK yang akan mendakwa Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Selain pengacara kondang yang selama ini sudah kondang seperti OC Kaligis, Elza Syarif dan Otto Hasibuan, ternyata Nazaruddin juga menggaet Hotman Paris Hutapea
BACA JUGA: Demi Persamaan, Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus iPad
Menurut Johan, KPK telah menerima surat tentang masuknya Hotman Paris dalam tim pembela Nazaruddin."Kita sudah terima surat kuasanya beberapa waktu lalu
Dalam kesempatan iotu Johan juga membantah tentang mundurnya OC Kaligis dari tim pengacara Nazaruddin
BACA JUGA: Warga Perbatasan Diminta Bantu Endus Senjata Illegal
"Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan (OC Kaligis),"ujar Johan(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Abu Omar Bangun Jaringan di Ibukota
Redaktur : Tim Redaksi