Tronton Perlu Dilarang Beroperasi di Jalanan

Selasa, 15 November 2011 – 23:03 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jalan yang merupakan revisi atas UU 38 Tahun 2004 hari ini (Selasa, 15/11) resmi diajukan Komisi V ke Badan Legislasi (Baleg)Di dalam RUU itu banyak aturan yang akan diubah

BACA JUGA: Jelang Disidang, Nazaruddin Tambah Pengacara Kondang

Salah satunya tentang penganggaran jalan.

Wakil Ketua Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Muhidin M Said, mengatakan bahwa selama ini jalan itu dibagi dalam tiga kategoti, yaitu jalan negara, provinsi, dan kabupaten/kota
"Kalau jalan negara sudah jelas penganggarannya di APBN

BACA JUGA: Risalah Tak Lengkap, Kejanggalan Century Bertambah

Yang jadi masalah kan jalan provinsi, kabupaten, dan kota," kata Pimpinan Komisi V Muhidin Mohamad Said saat mengajukan draft RUU Jalan pada Baleg, Selasa (15/11).

Menurutnya, jalan provinsi dan kabupaten/kota rata-rata hampir tidak layak kondisinya
Sehingga, dibutuhkan revitalisasi dan bukan hanya tambal sulam

BACA JUGA: Demi Persamaan, Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus iPad



"Kalau untuk memperbaiki total, daerah tidak punya danaTidak cukup dana daerah bila sumbernya di APBD sajaHarus ditopang dengan APBNMasalahnya sekarang dalam UU 38, hanya jalan negara yang bisa dibiayani APBNItu sebabnya, dalam RUU ini akan kita ubah aturan tersebut agar jalan provinsi, kabupaten dan kota bisa dapat anggaran pusat juga," terangnya.

Dengan memperbaiki kondisi jalan, Said optimis ekonomi daerah akan terdongkrakSebab, salah satu penggerak masuknya investor adalah infrastrukturnya (terutama jalan) harus bagus"Di dalam RUU ini juga akan diatur, batas waktu perbaikan jalanMisalnya begitu anggaran turun, pelaksanaannya harus langsung jalan juga," tandasnya seraya menambahkan, RUU Jalan akan dikebut karena merupakan inisiatif DPR dalam prolegnas 2010

Sementara Ketua Baleg DPR, Ignatius Moelyono, meminta  Komisi V sebagai pengusul RUU tentang Jalan, agar memasukkan larangan bagi truck maupun tronton berkapasitas di atas 10 tonTujuannya, agar kondisi jalan tetap baik dan mampu kondisinya bisa bertahan hingga 10 tahun.

"Komisi V sebagai pengusul harus memperhatikan masukan anggota Baleg karena usulan-usulan tersebut sangat krusialSalah satunya larangan menggunakan jalan darat bagi truck berkapasitas lebih dari 10 tonAlternatifnya bisa digunakan transportasi laut maupun kereta api," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono saat memimpin rapat Baleg, Selasa (15/11).

Sedangkan anggota komisi V, Josep Nae Soi menambahkan, salah satu penyebab kerusakan jalan di daerah memang truk maupun trontonDia mencontohkan jalan di Sumatera yang kondisinya rusak meski umurnya baru setahun.

"Jalan di Sumatera hanya setahun sudah rusak karena sering dilintasi truck pengangkut batubara, dan lain-lainTruck-truck ini bisa lalu-lalang karena tidak adanya aturan tegas yang melarang kendaraan berkapasitas di atas 10 ton menggunakan jalan darat," tuturnya.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Perbatasan Diminta Bantu Endus Senjata Illegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler