Kejagung Dalami Hasil Penggeledahan di Ditjen Pajak

Rabu, 16 November 2011 – 00:16 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa 2 pegawai Ditjen Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pangadaan sistem informasi tahun anggaran 2006Penyidik kejaksaan sampai saat ini masih mempelajari data dan informasi yang didapat dari penggeledahan 2 pekan lalu.

"Belum ada jadwal, kita masih pelajari dokumen hasil penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, saat dikonfirmasi, Selasa (15/11)

BACA JUGA: Tronton Perlu Dilarang Beroperasi di Jalanan

Pemeriksaan dokumen, lanjut Noor, bertujuan untuk mengetahui modus penyimpangan kedua tersangka sekaligus memperkirakan nilai kerugian dan keterlibatan pihak lain.

Setelah didapat kesimpulan, penyidik Pidana Khusus Kejagung akan menentukan langkah selanjutnya
Termasuk menentukan waktu pemeriksaan terhadap kedua tersangka

BACA JUGA: Jelang Disidang, Nazaruddin Tambah Pengacara Kondang

"Pasti akan ada langkah selanjutnya," tambah Noor.

Dia juga membantah ada pertemuan antara pejabat Kejagung dengan pejabat Ditjen Pajak untuk menyelesaikan kasus ini
"Gimana ada pertemuan, JAM Pidsus-nya (Andhi Nirwanto) juga lagi ke Malaysia," kilah mantan Kajati Gorontalo itu

BACA JUGA: Risalah Tak Lengkap, Kejanggalan Century Bertambah

Disebutkannya, Andhi diperintahkan Jaksa Agung untuk ikut membantu kerja satgas TKI

Meski diumumkan naik ke penyidikan, Kejaksaan Agung hingga kini tak menyebut secara langsung identitas keduanyaHanya disebut dengan inisial B, yang merupakan ketua panitia pengadaan, dan pejabat pembuat komitmen berinisial PSMereka ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tertanggal 3 November 2011.

Dari total nilai proyek Rp 43 miliar, menurut perhitungan BPK, dalam kasus ini negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 12 miliarSelain menaikan dari harga sebenarnya atau mark up, modus lain korupsi yang dilakukan B dan PS adalah dengan mengganti spesifikasi barang dari yang sudah ditetapkan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, penyidik juga menggeledah Kantor Ditjen Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Kebon JerukHasil penggeledahan inilah yang tengah dipelajari penydik(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Persamaan, Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus iPad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler