jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara dugaan makar jilid II milik Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya telah rampung diketik. Polisi rencananya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI dalam waktu dekat.
"Sudah pemberkasan ya, penyelesaian pengetikan sudah semua, nanti berkas selesai kita kirim ke Kejaksaan secepatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/4).
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Al-Khaththath cs selama 40 hari terhitung sejak 18 April. Perpanjangan, lanjut Argo, berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
Selain itu, kata Argo, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi untuk merampungkan berkas perkara tersebut.
BACA JUGA: Satres Narkoba Bekuk Pengedar Narkoba
"Sekarang sudah delapan saksi diperiksa dan dua saksi ahli, ahli pidana dan ahli bahasa. Hasilnya kami tunggu saja," kata dia.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Rampungkan Kasus Makar Jilid II
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Mas Bro...Ganti Nilai di Ijazah agar Lolos jadi Anggota Polisi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga