Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Selasa, 25 April 2017 – 02:28 WIB
Dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate. Keduanya adalah TN alias Tonny Pat (31) seorang pedagang ikan dan SP alias Supriadi Waeri (30) seorang pengangguran.

Kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. TN diamankan lebih dulu pada Minggu (16/4) dan SP ditangkap pada Senin (17/4). Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil menyita 36 paket Narkoba jenis Sabu yang siap diedarkan.

BACA JUGA: Satres Narkoba Bekuk Pengedar Narkoba

Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar dalam konfrensi di Mapolres, Jumat (21/4) kemarin mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa TN diduga mengedarkan barang haram tersebut.

Dari informasi tersebut, tim operasional Satnarkoba langsung melakukan pengintaian di lokasi tempat TN tinggal, yakni di Pasar Kieraha yang berlokasi di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah. Tanpa menunggu lama, TN pun berhasil diamankan pada Minggu (16/4). Dari tangan TN, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 20 paket sabu siap edar dan HP.

BACA JUGA: Duh Mas Bro...Ganti Nilai di Ijazah agar Lolos jadi Anggota Polisi

Dari pengakuan TN, dirinya tidak sendirian menjalankan bisnis barang haram itu namun bersama dengan SP. Polisi kemudian memburu SP dan mengamankannya di salah satu salon di Kelurahan Muhajirin, Ternate Tengah pada Senin (17/4).

”Dari tangan SP, kita amankan BB sebanyak 16 paket, HP dan uang tunai senilai Rp 1 juta yang merupakan hasil penjualan dari satu paket shabu,” kata Kapolres.

BACA JUGA: Gasak Motor Tokoh Agama, Pelajar SMA Akhirnya…

Dikatakan, setelah pihaknya melakukan introgasi, SP mengaku bahwa barang tersebut didapat dari TN. Sementara kata TN, barang tersebut didapat dari Jakarta yang dikirim melalui titipan.

”Jadi kedua pelaku ini saling keterkaitan. Setelah barang tersebut datang dari Jakarta, kemudian dibagi dua lalu diedarkan bersama,” terangnya sembari mengatakan kedua pelaku ini merupakan warga Ternate.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Keduanya merupakan pengedar, jadi kita jerat dengan pasal pengedar,” tutur Kapolres.

Dari keterangan yang digali polisi, kedua pelaku ini mengaku bahwa baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut.

”Namun kita tidak bisa percaya begitu saja, kita masih kembangkan siapa tahu ada teman-teman lain yang sudah memegang barang bukti yang sama,” tutup Kapolres sembari mengatakan dari hasil tes urin, keduanya positif menggunakan Narkoba.(mg-03/jfr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Jijik Melihat Mayat Sudah Membusuk


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler