Duh Mas Bro...Ganti Nilai di Ijazah agar Lolos jadi Anggota Polisi

Sabtu, 22 April 2017 – 05:56 WIB
Seleksi calon anggota Polri. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB menetapkan FR , 20, warga Praya Lombok Tengah (Loteng) , sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah saat mendaftar sebagai calon anggota Polri.

FR adalah salah satu pendaftar calon anggota Polri tahun 2017 di Polda NTB.

BACA JUGA: Bu Kapolsek yang Cantik, Energik, Tegas

“Dia (FR, red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah ini,’ ’ ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB AKBP Andi Dadi saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, Jumat kemarin (21/4).

Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap FR. ‘Tidak ditahan, dia kita kenakan wajib lapor dua kali seminggu,’ ’ katanya.

BACA JUGA: Gasak Motor Tokoh Agama, Pelajar SMA Akhirnya…

Modus yang dilakukan oleh FR dengan memalsukan nilai dalam ijazahnya. Namun, niat buruknya ini berhasil diketahui oleh panitia seleksi anggota Polri Polda NTB.

“Dia itu sebelumnya tidak lulus administrasi karena nilainya kurang. Tapi beberapa hari kemudian, dia balik lagi mendaftar dengan nilai yang sudah berubah. Tapi itu berhasil diketahui oleh panitia seleksi,’ ’ katanya.

BACA JUGA: Warga Panik, Kelompok Teroris Diduga Mulai Sasar Daerah Ini

Dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka ini, petugas telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari FR, orang tua, keluarga dan orang yang menyaksikan FR saat menandatangi ijazahnya.

“Pihak sekolah yaitu kepala sekolah yang menandatangani ijazah juga sudah kita mintai keterangannya. Dia ini dulunya sekolah di salah satu SMU di Praya Lombok Tengah,’ ’ ungkapnya.

Kepolisian juga meminta klarifikasi terhadap petugas yang menulis ijazah FR. Hasilnya, petugas penulis tersebut tidak mengakui itu hasil tulisannya.

‘ ’Kami juga dibantu dan diberikan alat bukti berupa ijazah asli yang belum diambil oleh siswa. Nanti itu sebagai bahan perbandingan kepolisian yang dianggap kepolisian,’ ’ jelas mantan Kasat Reskrim Polres Mataram ini.

FR terancam dijerat dengan pasal 263 dan atau 264 KUHP tentang keterangan palsu dalam dokumen atau akta autentik atau registrasi online dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.(gal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gedung Baru Bareskrim Bakal Berlantai 17, Begini Cerita Pak Buwas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ijazah   Polri   Polisi  

Terpopuler