jpnn.com, JAMBI - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, Supriono, segera diadili.
Itu setelah penyidik KPK melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi itu dari tahap penyidikan ke penuntutan.
BACA JUGA: Zola Meminta Maaf kepada Warga Jambi
“Hari ini (kemarin, red) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti da tersangka Supriyono di gedung KPK,’‘ jelas kuasa hukum Supriyono yang juga kader PAN, Herman Kadir.
Selanjutnya, kata Herman, Supriyono lalu diterbangkan untuk dititipkan di Lapas Klas II A Jambi. ‘‘Sudah berangkat pukul 11.00 WIB menuju Lapas Jambi,’‘ sambungnya.
BACA JUGA: Zumi Zola Perangi Korupsi, KPK Tak Tergesa Tangani Suap APBD
Informasi dari Lapas, Supriyono memang telah tiba di Lapas sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Menariknya, pelimpahan ini terkesan diam-diam sehingga tidak ada media di Jambi yang mengetahui secara pasti jam berapa Supriyono sampai di Jambi.
Sebagai kelanjutan pelimpahan, Herman mengatakan pihaknya tengah menunggu JPU untuk memproses acaranya di PN Tipikor Jambi.
BACA JUGA: Gubernur Jambi Zumi Zola Diperiksa KPK Hari Ini
‘’Kemungkinan dua minggu dari sekarang bisa bersidang,’‘ tukasnya.
Terpisah, Humas PN Tipikor Jambi Lucas Sahabat Duha menyampaikan belum mengetahui jadwal pelimpahan berkas Supriyono ke PN Tipikor Jambi. Dia bahkan bahkan menyebut belum ada tanda tentang rencana pelimpahan berkas tersangka atas nama Supriyono.
‘‘Belum tahu, mungkin dalam waktu dekat ini,’‘ katanya.
Namun Lucas mengatakan jika berkas tersebut dilimpahkan, dia akan menyampaikan informasi tersebut. ‘‘Kalau ada nanti kita informasikan, kalau sekarang memang belum ada,’‘ ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui Supriyono pada 28 November 2017 tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp400 Juta dari Asda Tiga Provinsi Jambi Saipudin. Uang tersebut dimaksudkan sebagai ‘‘jatah’‘ untuk fraksi PAN di DPRD. Dimana tersangka menjabat sebagai ketua fraksi.
Namun, apes dia bersama Saipudin diciduk KPK dalam operasi senyap KPK yang lebih dikenal dengan kasus ‘‘uang ketok palu’‘ untuk mengesahkan RAPBD 2018 Provinsi Jambi ini.
Total KPK menyampaikan terdapat Rp5 Miliar dana yang digelontorkan untuk membuat 55 angoota DPRD Provinsi Jambi mau mengesahkan RAPBD ini.
Seperti diketahui dalam kasus ini tidak menjerat Supriyono seorang, ada tiga tedakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan. Yakni Plt.Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arpan, dan Asda III Provinsi Jambi.
Mereka didakwakan memberikan uang tunai sebesar Rp3,4 M kepada penyelenggara negara terkait pengesahan Rancangan peraturan daerah (Raperda) RAPBD Jambi 2018 . (aba)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai SKPD, Giliran Ketua Fraksi Dewan Bakal Diperiksa KPK
Redaktur & Reporter : Budi