jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Merespons itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kepada Polri dan Kejagung yang bererja secara profesional dalam menangani kasus kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.
BACA JUGA: Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Lengkap, Irjen Dedi Bilang Begini
"Kami apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tetapi tetap teliti dan profesional," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan Polri tidak hanya memproses pidana, tetapi juga menggelar sidang etik terhadap sejumlah perwira polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Berkas Perkara Sudah P21, Konsorsium Sambo Segera Disidang
"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya, tetapi memproses kode etiknya. Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan kelengkapan berkas perkara kasus Ferdy Sambo Cs menjadi bukti bahwa proses penanganan kasus oleh Polri dilakukan dengan serius.
BACA JUGA: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs segera Disidang
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak-balik sekali, langsung jadi," tutur Mahfud MD.
Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formil dan materiel.
Timsus menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7) itu.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Lalu, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama