jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengeklaim dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap tersebut merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, Tim Khusus, dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Berita Terkini Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Siap-Siap Ya
"Sejak awal Polri, Tim Khusus, dan Kejagung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Jenderal bintang dua itu menyebut saat ini Timsus Polri akan kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P21.
BACA JUGA: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs segera Disidang
Tujuannya guna melimpahkan para tersangka beserta barang bukti alias tahap II.
"Nanti, penyidik ke JPU untuk mengambil surat P21 dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutannya oleh penyidik terkait tahap II," kata Dedi.
BACA JUGA: Melanggar Etik di Kasus Kematian Brigadir J, 4 Mantan Anggota Propam Menjalani Pembinaan Mental
Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J lengkap atau P21.
Dua berkas perkara itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan materiel.
Dalam kasus pembunuhan berencana ada lima tersangka. Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Lalu, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan. Di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama