jpnn.com - BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho menyatakan berkas perkara pembunuhan terhadap gadis ayu Dian Milenia alias Nia dengan tersangka Wardiaman Zebua telah lengkap atau P21.
“Hari ini rencananya pelimpahan Tahap dua-nya," ujar JPU Ridho, seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Jumat (26/2).
BACA JUGA: Sip, Pembakar Lahan dan Hutan Mulai Ditangkapin
Dalam pelimpahan Tahap II itu, pihak penyidik harus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
"Jika sudah dilimpahkan, kita langsung daftarkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan," sebutnya.
BACA JUGA: Kapal Asing Buang Limbah di Laut Batam, Bapedalda Batam Bilang Begini
Ridho menambahkan, perkara Wardiaman ini cukup menarik perhatian masyarakat, hingga pihaknya mengharapkan penanganan perkara ini bisa cepat dan tepat agar masyarakat bisa mengetahui fakta yang terjadi di persidangan nantinya.
"Secepatnya kita proses agar perkara ini segera masuk ke PN Batam. Karena melalui persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta terkait pembunuhan Dian Milenia," pungkas Ridho. (cr15/ray)
BACA JUGA: Siang dan Malam, Nelayan Bebas Keluar-Masuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Menteri Susi, Kapal Asing Sering Buang Limbah di Laut Batam Loh
Redaktur : Tim Redaksi