Berkas Perkara Lengkap, Pembunuh Sadis Ini Segera Disidangkan

Jumat, 26 Februari 2016 – 14:00 WIB
Berkas perkara Wardiaman Zebua tersangka pembunuhan terhadap Nia, siswa SMA Negeri 1 Batam tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: Dokumen Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho menyatakan berkas perkara pembunuhan terhadap gadis ayu Dian Milenia alias Nia dengan tersangka Wardiaman Zebua telah lengkap atau P21.

“Hari ini rencananya pelimpahan Tahap dua-nya," ujar JPU Ridho, seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Jumat (26/2).

BACA JUGA: Sip, Pembakar Lahan dan Hutan Mulai Ditangkapin

Dalam pelimpahan Tahap II itu, pihak penyidik harus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Jika sudah dilimpahkan, kita langsung daftarkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan," sebutnya.

BACA JUGA: Kapal Asing Buang Limbah di Laut Batam, Bapedalda Batam Bilang Begini

Ridho menambahkan, perkara Wardiaman ini cukup menarik perhatian masyarakat, hingga pihaknya mengharapkan penanganan perkara ini bisa cepat dan tepat agar masyarakat bisa mengetahui fakta yang terjadi di persidangan nantinya.

"Secepatnya kita proses agar perkara ini segera masuk ke PN Batam. Karena melalui persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta terkait pembunuhan Dian Milenia," pungkas Ridho. (cr15/ray)

BACA JUGA: Siang dan Malam, Nelayan Bebas Keluar-Masuk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Menteri Susi, Kapal Asing Sering Buang Limbah di Laut Batam Loh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler