jpnn.com - MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengembalikan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan.
Berkas yang juga menjerat Bendahara Tim Pemenangan REDI Savita Linda Hora Panjaitan itu dikembalikan jaksa ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut lantaran belum lengkap.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Surabaya
Penyidik Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut diketahui melimpahkan berkas dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar itu pada akhir Juli 2016 lalu.
Kasubdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang menyatakan, pihaknya menerima pengembalian berkas dari penyidik Kejatisu itu pada, Kamis (11/8) lalu. "Kemarin pihak jaksa menyatakan P-19 (belum lengkap)," kata Frido seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group), hari ini (16/8).
BACA JUGA: Astaga! Kakak Tiri Kok Perlakukan Adik Perempuannya Begitu
Kata Frido, jaksa menilai ada tiga poin yang dinilai kurang memenuhi unsur dalam proses penyikidan perkara tersebut. Menurut Frido, penyidik Subdit II/Hardabangtah Poldasu, kini tengah berupaya melengkapinya.
Namun, Frido tak membeberkan ketiga point kekurangan dari Jaksa tersebut. Selain itu, dia juga belum dapat memastikan, kapan berkas Rampo akan dilimpahkan kembali ke Jaksa.
BACA JUGA: Polisi Diteriaki Maling dan Diancam Bunuh saat Gerebek Rumah Pengedar
"Tidak bisa saya jelaskan rinci, sudah masuk materi penyidikan. Yang pasti ada tiga point. Secepatnya kita limpahkan kembali," sebut Frido. (ted/IJE/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Pulang Berhari-hari, Ternyata Remaja 17 Tahun Ini sudah...
Redaktur : Tim Redaksi