jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa belum lama ini menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang rencananya akan dikirimkan ke Surabaya, Jawa Timur. Narkoba itu dibawa oleh seorang kurir berinisial HR (45).
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Jhon Thurman mengatakan, anak buahnya membekuk HR pada Selasa pekan lalu (9/8) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. "Di dalam tas HR didapati enam plastik warna kuning yang diketahui adalah narkoba jenis sabu-sabu dengan total enam kilogram," kata Jhon di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/8).
BACA JUGA: Astaga! Kakak Tiri Kok Perlakukan Adik Perempuannya Begitu
Jhon menambahkan, HR saat dimintai keterangan mengaku akan mengirimkan narkoba tersebut ke Surabaya, Jawa Timur. Dari pengakuan HR, polisi lantas menangkap seseorang berinisial SK di Jalat Letjen Sutoyo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Jhon menambahkan, HR mengaku mendapat barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara. Dari keterangan HR, tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya lantas berangkat ke Medan, Jumat (12/8). “Lalu mengamankan seorang lain berinisial MN," tandas Jhon.
BACA JUGA: Polisi Diteriaki Maling dan Diancam Bunuh saat Gerebek Rumah Pengedar
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HR, SK dan MN dijerat denganPasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Tak Pulang Berhari-hari, Ternyata Remaja 17 Tahun Ini sudah...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seminggu Tak Dilayani Istri, Suami Garap Anak Tetangga
Redaktur : Tim Redaksi