Berkas Perkara Suap Penghapusan Red Notice Dinyatakan Lengkap, Irjen Napoleon Segera Disidang

Rabu, 07 Oktober 2020 – 13:54 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra lengkap atau P-21. Dengan begitu, kepolisian segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, secepatnya mereka melimpahkan empat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.

BACA JUGA: Berkas Kasus Surat Palsu Dinyatakan Lengkap, Djoko Tjandra Cs Segera Disidang

"Dari hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara suap red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Argo menuturkan, berkas kasus kedua yang menjerat Djoko Tjandra itu dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa pada kemarin, Selasa 6 Oktober 2020.

BACA JUGA: Iwan Tak Gentar Duel dengan Perampok, Tangan Kosong vs Senjata Tajam, Tewas

Saat ini, kata Argo, Bareskrim dan pihak Kejaksaan akan melakukan kordinasi lebih lanjut terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau pelimpahan tahap II.

"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," ujar Argo.

BACA JUGA: Ini Tampang Pencuri Pistol Anggota Polri

Dengan dinyatakan lengkap, maka kasus suap yang melibatkan dua jenderal polisi ini segera masuk ke tahap sidang. Mereka adalah Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon bahkan sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. Namun, gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut.

Tetapi, Jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.

Kemudian, berkas itu kembali dilimpahkan usai diperbaiki ke Kejaksaan pada 21 September 2020 lalu. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler