Berkas Perkara Tersangka Kasus Kematian Peserta Diklatsar Menwa UNS Masih Diperiksa JPU 

Senin, 29 November 2021 – 17:10 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Senin (29/11). Foto : Romensy Auguatino

jpnn.com, SURAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta telah menyerahkan berkas perkara NFM dan FPJ, tersangka kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian mahasiswa peserta Diklatsar Menwa UNS Solo Gilang Endi Saputra, kepada Kejaksaan Negeri Surakarta, dua hari lalu. 

Saat ini, berkas perkara tersebut masih dalam pemeriksaan jaksa penuntut umum Kejari Surakarta. 

BACA JUGA: Diklatsar Menwa UNS Tewaskan Gilang Endi, Penyidik Siapkan Rekonstruksi di Markas Polisi

Polisi masih menunggu masih menunggu hasil pemeriksaan dari JPU tersebut. 

"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, kami akan kembali mengumpulkan alat bukti," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Balai Kota Surakarta, Senin (29/11) siang. 

BACA JUGA: Info Terbaru Gilang Tewas Saat Mengikuti Diklatsar Menwa, Begini

Ade menjelaskan pengumpulan kembali alat bukti dilakukan guna membuktikan dugaan adanya tersangka lain dalam kasus itu. 

"Minimal penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk kembali melakukan gelar perkara penentuan tersangka baru," jelasnya.

BACA JUGA: Polresta Surakarta segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Solo 

Pengumpulan kembali alat bukti oleh Satreskrim Polresta Surakarta akan dilakukan setelah berkas pertama ini selesai.

"Kami akan fokuskan untuk menyelesaikan perkara tahap pertama, baru kemudian pengumpulan alat bukti," imbuh Ade.

Sebelumnya, polisi telah melakukan rekonstruksi ulang kegiatan Diklatsar Menwa UNS yang dihadiri oleh FPJ dan NFM di kawasan Stadion Manahan Solo pada, Kamis (18/11) lalu. (mcr21/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler