Info Terbaru Gilang Tewas Saat Mengikuti Diklatsar Menwa, Begini

Kamis, 11 November 2021 – 22:47 WIB
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (kanan) didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto,(Kiri), Kamis (11/11/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jpnn.com, SURAKARTA - Polres Surakarta menyampaikan informasi terbaru terkait tewasnya Gilang Endi, saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS).

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, penyidik belum mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka, FPJ (20) dan NFM (20).

BACA JUGA: Gilang Endi Meninggal, Konon Ada Tradisi Pengambilan Senjata saat Diklatsar Menwa

Pertimbangannya, antara lain karena proses penyelidikan dan penyidikan belum selesai.

Tim penyidik masih melakukan penyidikan pengembangan untuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus tersebut.

BACA JUGA: KPU Tak Salah Putuskan Sendiri Jadwal Pemilu 2024, Begini Alasannya

"Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lain, masih dibutuhkan atau belum selesai," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjutak dalam keterangannya, Kamis (11/11).

Kapolres membenarkan surat penangguhan penahanan sudah diterima kepolisian, setelah sebelumnya dilayangkan penasihat hukum tersangka dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS, Senin (8/11).

BACA JUGA: Golkar Buka Pintu Untuk Ganjar Pranowo, Cuma ada Syaratnya

Dalam surat tersebut, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri.

Kemudian kepada dan NFM (20), warga Kabupaten Pati.

Sebagai penjamin tersangka FPJ yakni kakak iparnya dan NFM kakak kandungnya.

Surat penangguhan tersebut, kata Kapolres, juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM, bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.

Kemudian, tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik selama pemeriksaan di Polresta Surakarta, kejaksaan maupun pengadilan.

Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Menurut Ade Safri Simanjutak, tim penyidik menetapkan dua tersangka atas dasar tiga alat bukti.

Yakni, keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli itu.

Keduanya kini masih ditahan di Mapolres Surakarta, disangkakan terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021, atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Terjadi di Kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB,

Hal tersebut diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Masing-masing tersangka ini diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," pungkas Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler